Kampus
04 Februari, 2022 06:37 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Riyanta
Eduwara.com, JAKARTA—Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka merupakan wujud regulasi pemerintah dalam bantuan pendidikan tinggi kepada peserta didik dan mahasiswa.
Hal tersebut didasarkan pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Kemudian pelaksanaannya diatur melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021.
KIP Kuliah Merdeka memberikan akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Guru bisa menyampaikan pada anak didiknya bahwa ada fasilitas dari pemerintah. Sehinga calon mahasiswa yang kurang mampu memiliki masa depan yang lebih baik.
Demikian pengantar oleh Sub Koordinator KIP Kuliah, Dr. Muni Ika dalam Webinar Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022, Rabu (2/2/2022). Webinar yang dilaksanakan melalui Zoom dan siaran langsung Youtube itu diselenggarakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Muni Ika menambahkan, skema KIP Kuliah tahun 2020 dianggarkan Rp 1,3 triliun, sedangkan tahun 2021 naik menjadi Rp 2,5 triliun. Penambahan tersebut bertujuan memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
“Dengan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi, calon mahasiswa tidak ragu memilih prodi unggulan pada perguruan tinggi terbaik di manapun lokasinya. Selain itu orang tua lebih percaya untuk mendorong anaknya yang memiliki potensi untuk melanjutkan kuliah,” tambah dia.
Prioritas penerima KIP Kuliah Merdeka yaitu mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) sewaktu SMA, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, mahasiswa dengan keterbatasan akses seperti difabel, berasal dari daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya.
Lebih lanjut, syarat penerima KIP Kuliah Merdeka yaitu siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang akan lulus pada tahun 2022 atau sudah lulus dua tahun sebelumnya. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru semua jalur masuk PTN maupun PTS pada prodi yan terakreditasi, serta memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Tim Teknis Puslapdik, Sony H. Wijaya menyampaikan jadwal dan tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022. Jadwal pendaftaran dimulai 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.
Bagi siswa yang gagal tahun lalu, bisa menggunakan akun yang sudah ada tanpa melakukan pendaftaran. Bagi siswa yang belum memiliki akun diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Adapun tahapan pendaftaran sebagai berikut:
1. Siswa melakukan pendaftaran di web sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif dan valid.
3. Sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP kuliah.
4. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran pada sistem seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur masuk yang dipilih.
7. Calon penerima KIP Kuliah yang diterima perguruan tinggi, dapat dilakukan validasi lanjut oleh perguruan tinggi yang bersangkutan sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sony memberikan catatan penting terkait pendaftaran yaitu pastikan data NIK, NISN, dan NPSN sesuai Dapodik. Kemudian pastikan NIK milik pribadi, dan mendaftar menggunakan alamat e-mail pribadi yang aktif.
“Apabila ada kesalahan NISN/NPSN/NIK, bagi siswa yang belum lulus silahkan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Bagi yang sudah lulus, dapat melakukan verval mandiri melalui laman https://pd.data/kemdikbud.go.id/vervalLulusan/,” pungkas dia. (K. Setia Widodo)
Bagikan