Ini Poin Penting Dalam Diskresi Pembelajaran Tatap Muka 50 persen dari Kemendikbudristek

04 Februari, 2022 16:11 WIB

Penulis:Bhakti Hariani

Editor:Bunga NurSY

13122021-Mendikbud-Hari Anti Kekerasan.jpg
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Kemendikbudristek)

Eduwara.com, JAKARTA—Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan diskresi yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka digelar hanya 50 persen dari kapasitas ruang.

Diskresi itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang  Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim, sesuai keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengatur beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlahpeserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerahdengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetapmengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat (4) Menteri

.4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknyamengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal: 

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, 

b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan, 

c. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.