Sekolah Kita
26 Februari, 2025 07:22 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, JOGJA – Seiring bergantinya konsep penerimaan siswa baru, pada tahun ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menerapkan tes kemampuan akademik sebagai syarat masuk sekolah lewat jalur prestasi. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan tes kemampuan akademik sebagai pengganti tes ujian nasional dan dijadwalkan akan diselenggarakan pada November 2025. Namun, Mu’ti menambahkan tes kemampuan akademik bersifat tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan.
Nantinya, hasil dari tes kemampuan akademik ini akan menjadi dasar bagi siswa kelas XII untuk mengikuti seleksi masuk ke ke perguruan tinggi negeri. Kemudian, siswa kelas IX untuk melanjutkan ke SMA, dan kelas VI untuk melanjutkan ke SMP.
“Jalur prestasi adalah jalur kedua yang kita siapkan di SPMB 2025. Di jalur ini, ada tiga kategori seleksi yang bisa ditempuh calon siswa, yaitu jalur prestasi akademik, prestasi non akademik dan jalur prestasi kepemimpinan,” kata Abdul Mu’ti di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).
Mu’ti kembali menegaskan, karena sifat tes kemampuan akademik ini tidak wajib, maka siswa boleh tidak mengikutinya.
“Seng gelem melu ya silahkan ikut, seng ora gelem yo wis. Tetapi hasil tes ini nanti akan menjadi dasar untuk diterima melalui jalur prestasi,” katanya.
Jalur Domisili
Selain jalur prestasi akademik, ada pula jalur akademik non prestasi berbasis pada prestasi seni dan olahraga. Kemudian, jalur akademik kepemimpinan, di mana pengalaman dalam organisasi sekolah atau kepemudaan lainnya akan menjadi nilai tambah.
Di SPMB 2025, lanjut Abdul Mu’ti, jalur zonasi akan diganti dengan jalur domisili yang ditentukan dari tempat tinggal calon siswa dengan sekolah terdekat. Dengan demikian, akan ada kemungkinan siswa bisa mendapatkan sekolah di provinsi atau kabupaten berbeda karena sekolah tersebut adalah yang terdekat dengan domisilinya.
Jalur ketiga, kata Abdul Mu’ti adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan siswa dengan berkebutuhan khusus. Sedangkan jalur terakhir adalah jalur mutasi dan perpindahan tugas orang tua. Di jalur ini, siswa bisa masuk ke sekolah tempat orang tuanya mengajar atau mengikuti tempat bertugas orang tuanya.
Bagikan