Sekolah Kita
01 Maret, 2022 12:57 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Bunga NurSY
Eduwara.com, JOGJA – Kalangan pemerhati pendidikan dan asosiasi guru di Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan publik bisa lebih dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagaimana diketahui, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kepada Eduwara.com, pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai masuknya RUU Sisdiknas ke Prolegnas 2022 terkesan terburu-BURU dan tertutup. Pasalnya dalam daftar Prolegnas yang keluar awal tahun, RUU ini tidak masuk.
"Tapi tiba-tiba muncul dan terkesan buru-buru. Padahal secara umum RUU ini saya nilai tidak dipersiapkan dengan matang," katanya, Selasa (1/3/2022).
Ia melihat dalam hal naskah akademik saja, jika tidak dipersoalkan dan dikomentari banyak orang, Kemungkinan tidak disampaikan ke publik.
Ini belum lagi dengan uji publik atau sosialisasi, dimana pihak yang diundang oleh Kemendikbud Ristek bukan merupakan individu, kelompok atau organisasi yang peduli serta berkomitmen pada dunia pendidikan Indonesia.
Dengan kondisi ini, dirinya melihat pemerintah hanya ingin mementingkan hal-hal yang formal saja dan terpenting sudah dilaksanakan uji publiknya saja serta tidak menyentuh subtansi yang dibahas.
"Program-program tidak jauh berbeda dengan program Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBI) yang sudah kita gugat dan menangkan. Programnya hanya berganti nama saja," tuturnya.
Sementara itu, melalui surat terbukanya tertanggal 22 Februari 2022, Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan sebenarnya menyambut baik adanya revisi UU Sisdiknas yang akan menggantikan UU Sisdiknas 2003.
"Sayangnya, uji publik ini tidak benar-benar terbuka. Uji publik yang dilaksanakan 25 Januari, 8, 10, 14 Februari 2022 hanya mengundang kelompok-kelompok tertentu dan dengan waktu uji publik yang sangat pendek, yaitu dua jam," kata Dhitta Puti Sarasvati yang mewakili 17 organisasi pemerhati pendidikan.
Bahkan uji publik yang dilaksanakan terkesan tertutup karena peserta dilarang tidak menyebarluaskan draf UU Sisdiknas dan Naskah Akademik yang telah diberikan.
Karenanya aliansi meminta pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas dalam prolegnas 2022 sampai setidaknya satu tahun, agar Uji Publik terkait RUU Sisdiknas ini bisa dilakukan secara lebih masif dan disertai kajian mendalam.
Kemudian, segera melakukan sosialisasi Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas kepada publik secara luas. Lalu, mengunggah materi-materi terkait RUU Sisdiknas dalam bentuk dokumen yang dapat dibuka oleh siapa saja di laman resmi Kemendikbud Ristek.
Terakhir, menyediakan jalur kepada masyarakat untuk dapat memberikan kritik dan saran terkait pembuatan RUU Sisdiknas.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Totok Sudarto. Ia mengatakan pada prinsipnya, RUU Sisdiknas perlu ditinjau lebih lanjut serta dimintakan masukkan dari publik.
"Perubahan UU Sistem Pendidikan memang sebuah keniscayaan untuk memenuhi perubahan zaman sehingga diperlukan penyesuaian. Penting mendengar masukkan dari mereka yang nantinya menjalankan amanah UU itu seperti guru, orang tua maupun organisasi-organisasi pemerhati pendidikan," katanya.
Bagikan