Tahapan Verifikasi PPDB SMA/SMK Di Yogyakarta Sudah Dimulai

13 Juni, 2022 22:19 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

13062022-Kepala Disdikpora DIY.jpg
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menyatakan proses tahapan verifikasi persyaratan berbagai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri dimulai hari ini, Senin (13/6/2022). (EDUWARA/Setyoono)

Eduwara.com, JOGJA – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Wardaya menyatakan proses tahapan verifikasi persyaratan berbagai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri dimulai hari ini, Senin (13/6/2022).

"Ada empat jalur PPDB yang kita siapkan yaitu jalur zonasi dengan kuota minimum 55 persen, jalur afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan jalur prestasi 20 persen," katanya.

Meskipun pendaftaran online akan dibuka pada 27-29 Juni, Didik menyatakan mulai hari ini sampai Kamis (16/6/2022), pihaknya akan melakukan berbagai verifikasi persyaratan yang diwajibkan dalam mendaftar di satu dari empat zonasi.

Verifikasi pertama jalur afirmasi di mana Disdikpora akan mencari pembuktian bahwa calon siswa yang mendaftar termasuk dalam keluarga penerima bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kemudian verifikasi pada siswa yang memiliki prestasi juga kita lakukan untuk penambahan nilai. Nilai ini didapatkan dari penggabungan nilai Assessment Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) ditambah nilai rapor semester 1-5, ditambah nilai akreditasi sekolah sebanyak 5 persen. Siswa jalur ini bebas memilih sekolah," lanjutnya.

Tahap verifikasi terakhir adalah pada administrasi kependudukan, di mana disyaratkan calon siswa paling lambat pada 30 Juni 2021 sudah terdaftar sebagai warga Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Yang istimewa pada tahun ini, bagi siswa yang rumahnya paling jauh berjarak 300 meter dari sekolah mendapatkan prioritas diterima. Ini untuk mengakomodir anak yang tinggal dekat dan berminat untuk sekolah di sana," terang Didik.

Tidak hanya itu, untuk mewujudkan sekolah inklusivitas, maka setiap rombongan belajar (Rombel) di setiap sekolah diperbolehkan untuk menerima maksimal dua siswa penyandang disabilitas yang proses seleksinya berdasarkan surat keterangan dari psikiater tentang kemampuan berkomunikasi dan mengikuti pelajaran di sekolah reguler.

Sedangkan pada tahapan pelaksanaan ASPD bagi siswa luar DIY maupun yang belum mengikutinya, Disdikpora telah menyiapkan sejumlah sekolah yang bisa digunakan 1.149 siswa mulai hari ini.

"Pendaftaran online dan pemilihan sekolah kita laksanakan 27-29 Juni dan pengumuman pada Jumat, 1 Juli nanti," tutupnya.