Tim UI Beri Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan Jepang kepada Calon Pekerja Migran

29 Desember, 2021 15:59 WIB

Penulis:Bhakti Hariani

Editor:Bunga NurSY

SOSIALISASI SADAR HAK DAN REGULASI BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE JEPANG (2).jpeg
Tim Pengabdian Masyarakat Kajian Wilayah Jepang (KWJ), Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) memberikan sosialisasi bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait peraturan kerja, kesadaran hak dan regulasi, serta budaya yang berlaku di negeri Sakura itu. (UI)

Eduwara.com, DEPOK – Tim Pengabdian Masyarakat Kajian Wilayah Jepang (KWJ), Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) memberikan sosialisasi bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait peraturan kerja, kesadaran hak dan regulasi, serta budaya yang berlaku di negeri Sakura itu.

Kurangnya pengetahuan terkait hal tersebut diatas, rentan menimbulkan stress bagi PMI dan bisa berdampak pada tindakan PMI yang dikategorikan pelanggaran aturan.

Ketua Pengmas Tim Pengabdian Masyarakat Kajian Wilayah Jepang (KWJ) Universitas Indonesia (UI) Kurniawaty Iskandar menuturkan, sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada calon PMI dan membekali diri mereka dengan informasi tentang aturan-aturan ketenagakerjaan seperti hak-hak PMI selama bekerja, informasi tentang prosedur pengajuan visa sampai kedatangan di Jepang, budaya korporasi Jepang dan kebiasaan hidup orang Jepang.

“Diharapkan ini dapat meminimalisir pelanggaran dan potensi menjadi pekerja illegal,” kata Irawaty dalam siaran pers yang diterima redaksi Eduwara.com, Rabu (29/12/2021). 

Pemaparan materi tentang hak dan kewajiban PMI termasuk prosedur pembuatan visa Technical Intern Training Program (TITP) dibawakan oleh mahasiswa KWJ UI Sari Anggaini yang memiliki latar belakang sebagai ASN pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Sari menjelaskan betapa pentingnya pengetahuan tentang prosedur visa yang dimiliki oleh pemagang yang notabene adalah orang asing di Jepang. Apabila pemagang hanya paham tentang keterampilan saja tanpa dibarengi dengan informasi tentang visa sebagai izin untuk tinggal dan bekerja di Jepang, akan menjadi masalah. 

Sari juga menemukan bahwa banyak peserta sosialisasi yang tidak paham prosedur pembuatan visa.

Ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaina Teguh Adikoesuma Putra dan Ketua LPK Indrawijaya Andri Yandi mengapresiasi kegiatan aksi peduli Pengmas KWJ SKSG UI yang sangat membantu dalam hal pengurusan legalitas dan pembelajaran budaya Jepang. 

“Pemaparan materi yang diberikan oleh tim pengmas KWJ SKSG UI sangat bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi para calon pekerja migran dalam membekali diri mereka selama bekerja di Jepang,” ujar Teguh.

Tim pengmas KWJ SKSG UI melaksanakan kegiatan berjudul “Sosialisasi Sadar Hak dan Regulasi Bagi calon PMI ke Jepang Guna Mengurangi Resiko Pelanggaran Aturan kerja Maupun Potensi Menjadi Pekerja Ilegal” yang dilaksanakan di LPK Kaina dan LPK Indrawijaya, Indramayu, Jawa Barat secara luring.