Tukin tak Dibayarkan, 2.500 Dosen ASN Surati Mendiktisaintek

07 Maret, 2026 21:35 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

07032026-Tukin Dosen.jpg
Para Dosen ASN resmi menyampaikan surat keberatan administratif kepada Mendiktisaintek terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen untuk periode Tahun 2020 hingga 2024. Surat keberatan administratif tersebut dikirim serentak oleh 2.500 dosen dengan home base perguruan tinggi Satker, BLU, PTNBH, dan LLDikti di lingkungan Kemendiktisaintek pada Jumat (6/3/2026).

Eduwara.com, JOGJA - Ribuan Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menyampaikan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen untuk periode Tahun 2020 hingga 2024.

Surat keberatan administratif tersebut dikirim serentak oleh 2.500 dosen dengan home base perguruan tinggi Satker, BLU, PTNBH, dan LLDikti di lingkungan Kemendiktisaintek pada Jumat (6/3/2026).

Koordinator Pengiriman Surat, Imam Akhmad, mengatakan surat keberatan administratif dikirimkan serempak se-Indonesia secara langsung oleh perwakilan dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) ke Kantor Kemdiktisaintek, Jl Jenderal Sudirman, Gedung D Pintu 1 Senayan, Jakarta 1270.

“Sebagian besar dosen mengirimkan Surat Keberatan Administratif melalui layanan pos/jasa pengantaran surat,” terang Imam Akhmad dalam rilis Sabtu (7/3/2026).

Imam menegaskan langkah pengiriman surat keberatan administratif pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN 2020-2024 ditempuh sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional atas hak keuangan dosen yang belum diterima selama lima tahun, terhitung dari Januari 2020 hingga Desember 2024 (2020-2024).

Mewakili rekan-rekannya, Ahmad menjelaskan, meski belum menerima tunjangan, para dosen selama tahun 2020 hingga 2024, tetap menjalankan kewajiban pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Termasuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Empat Tuntutan

Tak hanya itu, dosen ASN juga diwajibkan melakukan pengisian Laporan Kinerja, yaitu Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Namun faktanya, Dosen ASN tidak memperoleh haknya, Tunjangan Kinerja tahun 2020-2024 tidak dibayarkan.

Imam menambahkan dalam surat yang dikirim, para dosen juga menyampaikan empat tuntutan kepada Mendiktisaintek. 

Pertama, meminta penjelasan resmi dari Mendiktisaintek terkait kejelasan dan implementasi pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen ASN dari tahun 2020 hingga tahun 2024 pasca terbitnya Surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 perihal Penyampaian Perkembangan Pemeriksaan Laporan tanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan “telah terjadi maladministrasi”.

“Kedua, meminta penjelasan detail dasar hukum yang kuat atas hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN dari tahun 2020 hingga 2024,” ujarnya.

Ketiga, meminta penjelasan detail mengenai kerugian materiil dan imateriil yang ditanggung oleh ribuan dosen ASN atas tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja dari tahun 2020 hingga 2024. Terakhir, permintaan pembayaran hak tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para dosen menegaskan bahwa penyampaian keberatan ini dilakukan secara tertib, administratif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan. Mereka berharap kementerian dapat memberikan respons yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan dan kepastian hukum,” kata Imam.

Usai pengiriman surat, para dosen tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional. Namun sebagai ASN, para dosen berharap hak-hak normatif dihormati dan dipenuhi sesuai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum dialog konstruktif antara dosen ASN dan pemerintah guna mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.