Waspada, Radikalisme Menyusup ke Sekolah

21 Juni, 2022 22:13 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Ida Gautama

21062022-KemenPPPA Radikalisme Menyusup ke Sekolah.jpg
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. (EDUWARA/Dok. KemenPPPA)

Eduwara.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keprihatinan atas terungkapnya kasus doktrin ideologi khilafah yang menyesatkan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyebut hal itu memperkuat dugaan bahwa bahaya radikalisme sudah menyusup di satuan pendidikan. 

“Kami sangat prihatin dan khawatir atas hadirnya doktrin ideologi khilafah yang dapat mempengaruhi keyakinan anak-anak terhadap ideologi Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini tentu saja akan memberikan dampak buruk terhadap sikap toleransi dan cinta tanah air yang dimilikinya," ungkap Nahar seperti dilansir Eduwara.com, Selasa (21/6/2022) dari laman resmi KemenPPPA.

KemenPPPA turut mengecam berbagai sikap dan budaya yang disebarkan dalam doktrin tersebut, seperti dilarang hormat pada bendera merah putih, tidak diajarkan mengenai Pancasila sebagai ideologi di Indonesia, tidak pernah ada bendera dan menghormati ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin (KM) sampai larangan sekolah dalam memasang foto Presiden.

Nahar menyampaikan berbagai sikap dan budaya akibat doktrin tersebut merupakan bagian dari menanamkan sikap intoleransi yang dapat memunculkan paham radikalisme di kalangan peserta didik.

“Sikap intoleransi saat ini sudah masuk ke dunia pendidikan, terbukti dari hasil kajian cepat deteksi dini sikap intoleransi di kalangan pelajar yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Kedeputian Bidang Perlindungan Khusus Anak menunjukkan dari total 5.321 responden yang mengikuti kajian cepat tersebut, masih ditemukan adanya sikap-sikap intoleran, di antaranya masih ada 0,7 persen pelajar yang menjawab sangat setuju jika ideologi Pancasila diubah dan digantikan dengan ideologi lain serta masih ada 2,5 persen pelajar yang menjawab tidak setuju dengan makna ideologi Pancasila,” ujar Nahar.

Terus Berkoordinasi

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa dalam upaya meminimalisasi doktrin-doktrin ideologi khilafah maupun radikalisme di satuan pendidikan, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Densus 88 untuk mengarusutamakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019.

KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat dari Polda Metro Jaya atas terungkapnya kasus penyebaran doktrin ideologi khilafah ini, sehingga dapat dilakukan upaya intervensi sedini mungkin guna meminimalisasi doktrin atau paham yang telah tersampaikan pada peserta didik.

Menurut Nahar, dalam kasus ini keluarga juga berperan penting dalam mengawasi segala sikap dan tindakan yang dimiliki anak, utamanya jika muncul perilaku-perilaku yang bertentangan dengan ideologi, toleransi dan cinta tanah air. 

Oleh karena itu, sebaiknya keluarga waspada dan selektif memilih sekolah untuk anaknya serta berjalan beriringan dengan pihak sekolah guna menangkal intoleransi dan radikalisme di sekolah. (K. Setia Widodo/*)