logo

Sekolah Kita

Aturan Baru Soal Penulisan di Blangko Ijazah Sekolah Dirilis, Ini Perinciannya

Aturan Baru Soal Penulisan di Blangko Ijazah Sekolah Dirilis, Ini Perinciannya
Aturan Baru Soal Penulisan di Blangko Ijazah Sekolah Dirilis, Ini Perinciannya (Kemendikbudristek)
Redaksi, Sekolah Kita19 Mei, 2022 13:25 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengatur regulasi terkait blangko ijazah bagi satuan pendidikan dasar dan menengah melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Lebih rinci, peraturan tersebut meliputi petujuk penulisan secara umum dan khusus, penggantian dan pemusnahan, serta penatausahaan.

Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP) Ahli Muda Direktorat Sekolah Dasar, Drs. Abdul Mukti, M.Ed menyebutkan belakangan ini terdapat perubahan mengenai tata cara pengisian blangko ijazah melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Namun untuk satuan sekolah dasar intinya sama saja.

“Untuk satuan pendidikan dasar intinya sama saja. Hanya ada beberapa sisipan ayat-ayat dalam pasal. Hal ini tidak sangat kritis, jadi untuk sekolah dasar sama saja,” ucap dia dalam Sosialisasi Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar, Kamis (19/5/2022) yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar melalui siaran langsung Youtube Ditpsdtv.

Abdul Mukti melanjutkan, menurut Pasal 8 ayat 1 Persesjen Nomor 1 Tahun 2022, ijazah diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya blangko ijazah oleh satuan pendidikan. Pada Pasal 8 ayat 2, tanggal penerbitan ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pengisian ijazah ditulis menggunakan tulisan tangan. Apabila terdapat kesalahan tidak boleh dicoret dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru. Oleh karena itu, Kemendikbudristek sewaktu mengirim blangko ijazah selalu ada cadangan, namun dia berpesan agar berhati-hati sebelum mengisi ijazah.

 “Misalnya mengisi di kertas kosong terlebih dahulu untuk menuliskan data siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), alamat sekolah, nama orang tua atau wali siswa. Konsep ini diminta untuk diverifikasi oleh orang tua dan ditandatangai, kemudian ditulis di blangko ijazah yang asli,” jelas dia.

Dalam peraturan itu pula, disebutkan bahwa satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Kemudian, siswa pemilik ijazah yang sudah pindahdomisili dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Abdul Mukti menegaskan agar ijazah segera ditulis oleh pihak sekolah setelah blangko ijazah diterima. Hal tersebut berkaca pada aduan 2-3 tahun terakhir kepada direktorat terkait ijazah yang belum ditulis dan diberikan kepada siswa karena hal-hal yang tidak diinginkan misalnya banjir, kebakaran, hingga kepala sekolah yang tiba-tiba tidak bisa menandatangani akibat kondisi kesehatan.

Adapun blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian harus disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan di halaman depan dan belakang. Selanjutnya dikembalikan ke dinas pendidikan untuk diganti dengan yang baru dan dilengkapi dengan berita acara. Lebih lanjut, berita acara juga diperlukan untuk pengembalian blangko ijazah yang tidak terpakai serta pemusnahan blangko ijazah oleh dinas pendidikan.

Digitalisasi

Terkait penatausahaan, dinas pendidikan wajib melakukan penataan ijazah melalu pencatatan dan penyimpanan baik secara manual maupun digital. Maksudnya, selain data fisik, juga harus ada data digital berupa pindaian ijazah siswa.

“jadi ada pindaian ijazah siswa, kemudian juga ada data digital termasuk data sekolah, siswa pemegang ijazah, kode dan nomor seri ijazah, NPSN, dan NISN. Kami minta dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk mendigitalisasikan data-data ini,” ujar dia.

Menurut Abdul Mukti, pendigitalisasian tersebut sangat penting terutama apabila ada pihak tertentu yang meminta bantuan untuk memvalidasi keaslian ijazah. Dengan data-data digital itu, proses validasi akan cepat dilakukan.

Selain data terkait ijazah siswa, pendigitalisasian juga termasuk dalam pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian blangko ijazah. Terkait ketiga hal tersebut, yang diperlukan yakni salinan data digital atau pindaian berformat pdf dari berita acara pemanfaatan, pemusnahan, maupun pengembalian blangko ijazah. (K. Setia Widodo)

Read Next