logo

Kampus

Forum Komunikasi PTS DIY Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda

Forum Komunikasi PTS DIY Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda
Jogjaversitas sebagai forum komunikasi perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjalankan diskusi kelompok terpumpun untuk mengkritisi RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, Selasa (6/9/2022), di Gedung Kuliah Umum Sardjito, Kampus Terpadu UII. Diskusi yang dihadiri oleh para rektor dan pimpinan perguruan tinggi swasta di DIY ini menghasilkan sejumlah kesimpulan. (EDUWARA/Humas UII)
Setyono, Kampus11 September, 2022 23:29 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Para Rektor dan jajaran pimpinan dari berbagai perguruan tinggi swasta (PTS) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Jogjaversitas menilai Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu dilakukan banyak pembenahan dan disesuaikan dengan perkembangan terakhir.

Dalam rilis yang diterima Eduwara.com pada Sabtu (10/9/2022), Jogjaversitas menilai penyesuaian perlu dilakukan untuk menjamin bahwa pendidikan nasional mampu menghasilkan lulusan dan karya yang menopang peningkatan daya saing bangsa.

"Dari kesimpulan pertemuan para Rektor dan kemunculan berbagai respon kritis dari publik, Jogjaversitas dengan ini menyatakan sikap terhadap keberadaan RUU Sisdiknas," kata Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) DIY Fathul Wahid.

Melalui rilisnya, Jogjaversitas menilai secara prosedural, draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 disusun tanpa melalui proses yang transparan dan tidak melibatkan publik secara luas.

"Tuntutan pelibatan publik secara lebih luas juga muncul dari berbagai elemen bangsa yang peduli dengan isu pendidikan nasional," ucap Fathul yang merupakan Rektor UII Yogyakarta.

Kemudian dilihat secara substantial, draf tersebut mengandung banyak kelemahan, termasuk inkonsistensi antarbagian seperti dalam penetapan jenjang, penyebutan jalur, status nirlaba hanya untuk perguruan tinggi swasta.

Kemudian ada ketidakjelasan konsep dan pendekatan seperti distorsi pengertian pendidikan, penyempitan makna nondiskriminatif, ketidaklengkapan unsur yang diatur seperti pengaturan tunjangan guru dan dosen yang masih multitafsir, dan penerimaan mahasiswa baru bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, draf tersebut juga belum mengantisipasi perkembangan masa depan karena belum terdapat pasal dalam RUU Sisdiknas tersebut yang secara tegas terkait dengan isu masa depan.

"Karenanya kami meminta DPR RI menunda pembahasan RUU Sisdiknas dan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melibatkan pemangku kepentingan secara lebih luas dengan membentuk kelompok kerja nasional," tutupnya. 

Read Next