logo

Kampus

Tindaklanjuti Permendikbud 30/2021, UNS Solo Bentuk Kepengurusan Satgas PPKS

Tindaklanjuti Permendikbud 30/2021, UNS Solo Bentuk Kepengurusan Satgas PPKS
Pembentukan kepengurusan Satgas PPKS UNS Solo. (EDUWARA/Humas UNS Solo)
Redaksi, Kampus11 September, 2022 22:29 WIB

Eduwara.com, SOLO – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo melakukan aksi nyata dengan pembentukan tim kepengurusan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), baru-baru ini.

Pembentukan tersebut juga mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 27 dan 28, tentang telah disepakati mengenai struktur pengurus Satgas PPKS terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas. Tim Satgas PPKS UNS diketuai oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Ismi Dwi Astuti Nurhaeni dengan sekretaris mahasiswi FISIP, Santi Noor Pratiwi.

Untuk penetapan Surat Ketetapan (SK) resmi, sedang diajukan ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan diproses oleh Biro Sumber Daya Manusia UNS. 

Salah seorang anggota Satgas PPKS, Amalia Daryati berharap pembentukan Satgas PPKS di UNA dapat menjadi wadah untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.

“Kalau saya pribadi, Satgas PPKS ini bisa jadi sebuah wadah. Mungkin untuk fakultas-fakultas yang memang sebelumnya belum ada regulasi terkait kasus kekerasan seksual sekarang bisa jadi merasa lebih aman begitu kalau mau melapor. Karena mungkin bila melapor ke lembaga-lembaga yang mungkin bukan penunjukan langsung dari kampus kadang merasa agak kurang kuat secara hukum,” jelas Amalia seperti dilansir Eduwara.com, Sabtu (10/9/2022), dari laman UNS Solo.

Ruang Aman dan Nyaman

Dalam rapat pembentukan kepengurusan Satgas tersebut, Ketua Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menyampaikan, tujuan dibentuknya tim Satgas adalah untuk mengawal dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus sehingga dapat menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi sivitas akademika dan seluruh warga kampus.

“Terbentuknya tim Satgas ini menjadi angin segar bagi pegiat gender dan pegiat keadilan akan pelecehan dan kekerasan seksual di UNS,” ujar dia.

Melalui lembaga yang sah dan kuat secara konstitusi diharapkan dapat mempermudah pengawalan terhadap kasus kekerasan seksual, serta dapat mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus UNS. 

Selain itu, pembentukan tim Satgas PPKS juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan UNS yang lebih sadar terhadap isu kekerasan seksual sehingga dapat menciptakan ruang yang aman dan nyaman.

Dalam proses seleksi Satgas PPKS UNS, dipilih panitia pelaksana untuk kemudian disebut sebagai Pansel. Setelah melewati proses seleksi administrasi dan wawancara didapatkan susunan satgas yakni Ismi Dwi Astuti Nurhaeni selaku ketua, dan Santi Noor Pratiwi sebagai sekretaris.

Sedangkan anggota satgas yakni Siti Fadhilah Imawati (FISIP), Bianca Bunga Saputra (FISIP), Intan Suraya Ellyas (FKOR), Meti Indrowati (FKIP), Siany Indria Liestyasari (FKIP), Octavia Febriani Nur (FP), Amalia Daryati (FMIPA). (K. Setia Widodo/*)

Read Next