logo

Gagasan

Hilmy Muhammad Persoalkan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Edukasi

05 Agustus, 2024 22:30 WIB
Hilmy Muhammad Persoalkan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Edukasi
Anggota DPD RI asal DIY, Hilmy Muhammad. (EDUWARA/Dok. Pribadi)

Eduwara.com, JOGJA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hilmy Muhammad, mempersoalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Salah satu pasal dalam PP tersebut, dinilai Hilmy, melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah dengan menyediakan alat kontrasepsi.

“Pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Saya meminta pemerintah segera merevisi PP yang sudah diteken tersebut,” kata Hilmy Muhammad dalam rilis Senin (5/8/2024).

Hilmy menjelaskan, dalam Pasal 103 ayat 4e, disebutkan pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Ia memahami frasa kalimat ini dimaksudkan untuk edukasi. Tapi, kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya.

“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak harus menyediakan alatnya. Sama seperti sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah,” katanya.

Multitafsir

Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya, terutama karena pasal tersebut menunjuk pelayanan kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya,” jelasnya.

Hilmy lantas memaparkan, kata ‘menyediakan’ diganti ‘mengedukasi’. ‘Menyediakan alat kontrasepsi’ menjadi ‘Mengedukasi tentang alat kontrasepsi’. 

Ia juga meminta sosialisasi terkait alat kontrasepsi tidak dilakukan di sekolah, melainkan cukup di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

“Jika perlu pelaksanaan PP tersebut juga dikolaborasikan dengan Kementerian Agama. PP ini memang soal kesehatan, tapi pelaksanaannya bisa lintas kementerian, termasuk Kemenag. Sangat mungkin ini juga disosialisasikan di KUA-KUA,” pungkasnya.

Read Next