logo

Sekolah Kita

Incar Predikat Kota Layak Anak, Ribuan Sekolah di Bantul Deklarasi Diri Sekolah Ramah Anak

Incar Predikat Kota Layak Anak, Ribuan Sekolah di Bantul Deklarasi Diri Sekolah Ramah Anak
upati Bantul Abdul Halim Muslih saat mendeklarasikan 1.516 sekolah sebagai Sekolah Ramah Anak. Deklarasi ini sebagai pijakan untuk meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 2024. (Pemkab Bantul)
Setyono, Sekolah Kita22 Februari, 2022 17:26 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan pada 2024 bakal menyandang Kabupaten Layak Anak (KLA). Target itu diawali dengan deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dari 1.516 sekolah di Bantul.

"Sekolah yang mendeklarasikan sebagai SRA berasal dari tingkat PAUD hingga menengah atas baik yang bernaung di Disdikpora Bantul, Kementerian Agama maupun Disdikpora DIY," kata Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko saat dihubungi Eduwara.com, Selasa (22/2/2022).

Saat ini, status Bantul untuk meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) masih berada di level madya. Dengan kehadiran deklarasi ribuan sekolah serentak ini, ditargetkan pada akhir tahun nanti Bantul menduduki level nindya.

"Kemudian di akhir 2023, level yang ingin dicapai adalah utama, sehingga pada 2024 nanti, predikat KLA bisa raih. SRA sendiri merupakan salah satu indikator utama mencapai KLA," lanjutnya.

Isdarmoko berharap usai deklarasi ini, para guru dan pemangku kepentingan sekolah melakukan pembenahan yang signifikan di lingkungan masing-masing dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di institusi pendidikan.

"Semua itu agar anak memiliki kecerdasan, keterampilan dan karakter  yg sesuai dengan bangsa kita dan sesuai dengan visi pendidikan mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, berakhlak mulia serta berkepribadian," jelasnya.

Lebih jauh, Isdarmoko memaparkan, SRA merupakan tahapan awal dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama delapan jam anak berada di sekolah.

Harapannya menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab, dan berkualitas sehingga anak terbiasa dengan pembiasaan yang positif serta memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.

 "Peserta didik dapat belajar dengan rasa aman dan menyenangkan karena bebas dari kekerasan, baik kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.

Sebagai SRA, tenaga pendidik dan kependidikan harus ramah serta menjamin terpenuhinya hak anak serta perlindungan dari kekerasan, diskriminatif, dan perlakuan salah selama peserta didik berada di sekolah.

Guru juga diminta konsisten menciptakan lingkungan sekolah bebas dari asap rokok, vandalisme, kekerasan baik fisik maupun non fisik, dan bentuk kekerasan lainnya.

Dalam rinciannya ada 356 TK, 415 Kelompok Belajar, 221 Satuan PAUD Sejenis (SPS), Tempat 46 Pendidikan Al-Quran, 46 Raudhatul Athfal (RA), 38 Mi, 27 MTs, 17 MA, 37 SMA, 47 SMK, 20 SLB, 55 SMP dan 191 SD yang mendeklarasikan diri sebagai SRA.

Read Next