logo

Sekolah Kita

Nomenklatur Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kepala BSKAP Kemendikbudristek

Nomenklatur Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Anindito Aditomo (Kemendikbudristek)
Bhakti Hariani, Sekolah Kita28 Maret, 2022 13:49 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Terkait nomenklatur madrasah yang tidak disebutkan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Anindito Aditomo memberikan penjelasannya.

Kepada Eduwara.com, Anindito mengatakan, dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

“Draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujar Anindito, Senin (28/3/2022).

Lebih lanjut diungkap Anindito, Kemendikbudristek tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.

Dikatakan Anindito, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. 

“Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian,” tutur Anindito.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani saat dihubungi Eduwara.com lewat telpon dan pesan singkat, belum memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan. 

Read Next