logo

Gagasan

Pemkab dan DPRD Sleman Tuntaskan Masalah Anak Putus Sekolah

07 November, 2026 11:02 WIB
Pemkab dan DPRD Sleman Tuntaskan Masalah Anak Putus Sekolah
Suasana bincang Sleman Menjawab terkait upaya Pemkab dan DPRD Sleman tuntaskan masalah anak putus sekolah, di Alga Dapoer and Cafe, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (17/10/2026). (EDUWARA/Istimewa)

Eduwara.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman terus berupaya menuntaskan persoalan anak putus sekolah di wilayahnya. Pemerintah berkomitmen memastikan hak pendidikan anak-anak di Sleman terpenuhi secara berkelanjutan, melalui berbagai langkah pencegahan sistematis hingga intervensi anggaran untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Sleman Pintar.

Komitmen tersebut mencuat dalam bincang program Sleman Menjawab yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Anggota DPRD Sleman. Acara talkshow yang mengangkat tema 'Putus Sekolah Bukan Pilihan: Strategi Sleman Menyelamatkan Masa Depan Generasi' itu digelar di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (17/10/2026). 

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Reni Tri Puji Astuti, menjelaskan bahwa data awal dari kementerian sempat mencatat angka anak putus sekolah di Kabupaten Sleman mencapai 4.000-an anak. Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, ternyata angka riil-nya jauh berbeda.

​"Pada saat kami melakukan verifikasi, bekerja sama dengan pemerintah desa kalurahan melalui kaur pamong dan Pak Dukuh, ditemukan bahwa dari 4.000 data tersebut, ada sekitar 400 anak usia 7 sampai dengan 18 tahun yang betul-betul tidak sekolah dengan beragam permasalahan," ungkapnya. 

​Menurut Reni, selisih data tersebut terjadi karena sebagian anak yang tercatat dalam data kementerian sebenarnya bersekolah di lembaga non-formal, seperti pondok pesantren tradisional yang belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sehingga belum terdata secara administratif di Dinas Pendidikan.

Untuk mengatasi permasalahan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menerapkan dua strategi utama, yakni pencegahan dan penanganan lanjutan. Terkait strategi pencegahan, Pemkab Sleman berupaya menekan potensi anak putus sekolah dengan memberikan bantuan pendidikan menggunakan dana APBD, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar tidak membebani orang tua, serta akses perlindungan sosial program JPS melalui Dinas Sosial. 

"Selain itu, guru juga diposisikan sebagai garda terdepan untuk memberikan bimbingan dan motivasi agar siswa tetap bertahan di sekolah hingga lulus," katanya. 

Adapun, bagi anak-anak yang sudah terlanjur putus sekolah, Pemkab Sleman mengambil langkah penanganan dengan memberikan motivasi dan memfasilitasi untuk kembali mengenyam pendidikan melalui jalur non-formal, di antaranya dengan mengikuti program kejar Paket A (setara SD) hingga Paket C (setara SMA). ​Di sisi lain, Pemkab Sleman juga memiliki program beasiswa Sleman Pintar untuk warga Sleman yang ingin melanjutkan pendidikan di jenjang perguruan tinggi. 

Selain peran pemerintah dan guru, Reni menyebut, lingkungan masyarakat juga memiliki peran sangat krusial dalam menentukan keberhasilan pencegahan anak putus sekolah. Oleh karena itu, ia mendorong para pengurus RT dan warga sekitar agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak usia sekolah di lingkungan masing-masing.

​"Kalau di lingkup Pak RT, bisa melihat warganya, ada enggak anak usia sekolah tapi kok setiap pagi tidak pernah kelihatan. Monggo (silakan), Pak RT bisa bertanya kepada orang tua, sehingga bisa diselesaikan bersama-sama. Jangan sampai urusan pendidikan anak diabaikan," pesannya.

​Reni juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jam belajar masyarakat di tingkat wilayah, guna mencegah anak-anak berkeliaran hingga larut malam.

Kebijakan Strategis

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sleman, Surana, menegaskan bahwa alasan ekonomi atau ketiadaan biaya tidak boleh lagi menjadi halangan bagi anak-anak Sleman untuk bersekolah. Apalagi, saat ini wajib belajar di Kabupaten Sleman telah diarahkan menjadi 13 tahun, mencakup 1 tahun pra-sekolah, 6 tahun SD, 3 tahun SMP, dan 3 tahun SMA.

"Alasan tidak sekolah kini tak ada alasan lagi, cuma mau sekolah atau tidak. Kalau masalah anggaran itu nomor dua, karena dibandingkan tahun-tahun lalu pemerintah daerah sangat perhatian. Pada 2025 lalu untuk tahun ini, kami anggarkan Rp 27 miliar khusus untuk bantuan pendidikan. Sedangkan, di APBD Murni 2027 mendatang kami rencanakan Rp 17 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial Daerah (JPS)," ungkapnya.

​Surana menjelaskan, dana JPS tidak hanya dialokasikan untuk membiayai sektor pendidikan, seperti tunggakan SPP sekolah swasta atau bantuan perlengkapan. Akan tetapi, juga mencakup jaminan sosial lain seperti kesehatan masyarakat. 

Selain itu, bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, Pemkab Sleman melalui program Sleman Pintar turut merintis kebijakan strategis untuk mewujudkan target satu sarjana dalam satu keluarga.

​Terkait dengan pengawasan dan penguatan regulasi, DPRD Sleman bersama eksekutif terus mendorong kolaborasi lintas sektor yang didasarkan pada kajian mendalam dari berbagai aspek. Sinergi itu mencakup dukungan sarana prasarana sekolah, pendampingan keluarga, hingga pengawasan kegiatan belajar-mengajar di lapangan guna antisipasi dini kasus siswa yang bolos atau hampir putus sekolah.

​"Pendidikan itu sangat penting. Jadi saya berharap, warga Kabupaten Sleman tetap sekolah, itu nomor satu. Karena itu sebagai syarat untuk berjuang. Salah satu untuk berjuang harus punya pendidikan. Kalaupun tidak punya pendidikan, itu sudah otomatis tergeser bahkan sebelum berjuang," pungkasnya.

Read Next