logo

Sekolah Kita

Pendaftar Melebihi Kuota, 39 Siswa Difabel Terlempar dari PPDB Kota Yogyakarta

Pendaftar Melebihi Kuota, 39 Siswa Difabel Terlempar dari PPDB Kota Yogyakarta
Program Officer SIGAB, Ninik Heca, saat menemui wartawan di kantor ORI DIY, Senin (8/7/2024). (EDUWARA/K. Setyono)
Setyono, Sekolah Kita08 Juli, 2024 23:00 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur afirmasi difabel tingkat SMP Negeri Kota Yogyakarta menyebabkan 39 siswa difabel terlempar. Kuota siswa difabel yang tidak terisi secara sistem dialihkan ke siswa reguler jalur zonasi daerah.

Dihubungi Senin (8/7/2024), Kabid Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Mannarima, menyampaikan tentang perubahan sistem pendaftaran jalur afirmasi difabel pada tahun ini.

"Tahun lalu, siswa mendaftar offline kemudian kita salurkan ke 16 SMP Negeri karena pendaftar kurang dari kuota," jelasnya.

Pada PPDB tahun ini, Disdikpora Kota Yogyakarta menyediakan kuota bagi siswa difabel sebanyak 179 kursi. Sedangkan pada data lulusan, jumlah siswa difabel mencapai 238 siswa. Karena keterbatasan kuota, pada sistem baru PPDB jalur afirmasi difabel, para siswa difabel diharuskan mendaftar online dan dibatasi hanya boleh memilih tiga sekolah. 

"Saat PPDB kemarin, dari 180 siswa difabel yang mendaftar, 179 siswa di antaranya mengembalikan verifikasi dan yang diterima tercatat 140 siswa. Sehingga terdapat 39 siswa yang belum mendapatkan sekolah,” katanya.

Sesuai regulasi, jika kuota siswa dari jalur bibit unggul, afirmasi difabel dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi maka kuota sisa akan diarahkan ke jalur zonasi daerah. Saat ini pemenuhan kuota yang kurang tengah dilakukan dan hasilnya akan diumumkan pada Rabu 10 Juli besok.

Jaminan Pendidikan Daerah

Mannarima mengatakan sebelum penutupan pendaftaran online, orang tua siswa difabel sudah diberitahu informasi mengenai SMP Negeri yang belum memenuhi kuota. Namun, karena bukan merupakan sekolah tujuan, maka tidak dilakukan perpindahan sekolah.

Dalam regulasi juga diatur, jika tidak diterima di SMP Negeri maka Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta telah menyiapkan 10 SMP swasta dengan jaminan beasiswa jaminan pendidikan daerah (JPD) Rp 4 juta setahun.

“Bila ingin sekolah swasta, maka akan dicarikan sekolah swasta untuk mereka sehingga bisa dikeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk memperoleh JPD,” jelasnya.

Dari evaluasi, Minnarima menyebut distribusi kuota siswa difabel tahun ini sudah normal. Jika orang tua memilih dengan benar dan terdistribusikan dengan baik, dari total pendaftar seharusnya hanya tersisa 10 orang yang tidak diterima.

Penjelasan Mannarima merupakan konfirmasi dari pelaporan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Yogyakarta ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY), pada hari ini.

"Orang tua siswa bersikukuh masuk ke SMP Negeri dan tidak bersekolah di swasta karena keterbatasan biaya,” kata Program Officer SIGAB, Ninik Heca.

Meskipun sudah mendapatkan jaminan beasiswa JPD, Heca menilai perubahan sistem PPDB harus dievaluasi. Melalui ORI DIY, SIGAB berharap selama waktu pemenuhan kuota siswa yang berlangsung sampai Rabu 10 Juli besok, dapat memberikan kesempatan siswa difabel ini masuk SMP Negeri.

Read Next