logo

Sekolah Kita

PPDB 2022 Segera Dibuka, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Lakukan Persiapan

PPDB 2022 Segera Dibuka, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Lakukan Persiapan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi saat berbicara di Sekolah Cakra Buana, Depok, Kamis (19/5/2022. (EDUWARA/Bhakti)
Bhakti Hariani, Sekolah Kita19 Mei, 2022 18:55 WIB

Eduwara.com, DEPOK – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah melakukan sejumlah persiapan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. 

Beberapa di antaranya adalah bekerjasama dengan Kementerian Sosial terkait perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga menggagas kesepakatan yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah daerah yang lokasinya berbatasan dengan Pemprov Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, PPDB tahap pertama sudah akan berjalan pada tanggal 6-11 Juni 2022. Sedangkan tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2022.

Tahap pertama, kata Dedi, adalah untuk penerimaan siswa dari jalur afirmasi, perpindahan siswa dan jalur prestasi. Jalur prestasi memegang kuota terbesar yakni sebesar 25 persen. 

Jalur Zonasi

Sedangkan untuk jalur zonasi, lanjut Dedi, jumlah zonasi bertambah menjadi 83 zonasi pada tahun ini dibandingkan pada tahun lalu yang sejumlah 68 zonasi. 

“Zonasi ini kami tambah, untuk wilayah aglomerasi, kami perluas lingkup wilayahnya. Kami sudah membuat MoU dengan pemerintah provinsi yang lokasinya berbatasan dengan wilayah kami seperti dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Jangan sampai, anak jadi tak bisa bersekolah karena masalah zonasi ini,” tutur Dedi usai menghadiri launching Playducation School di Sekolah Cakra Buana, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

Terkait hal ini, Dedi mengambil contoh di mana terdapat 150 siswa di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yang malah bersekolah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Serta siswa yang tinggal di Parung, Bogor malah bersekolah di Tangerang, Banten.

Sejalan dengan pandemi Covid-19, data DTKS milik Kementerian Sosial (Kemensos) juga berubah. Dedi juga telah mengoordinasikan hal ini dengan pihak Kemensos. 

“Siswa miskin wajib diakomodir. Jika siswa miskin tak diterima di negeri maka sekolah swasta wajib menerima siswa miskin karena ada alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta,” tutur Dedi.

Dikatakan Kadisdik Jabar ini, pada tahun 2022 terdapat 789 ribu siswa SMP di Jawa Barat yang akan lulus dan melanjutkan ke jenjang SMA/ SMK. 

“Daya tampung SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat hanya sebesar 773 ribu siswa. Disinilah pentingnya peran sekolah swasta karena tidak semuanya bisa ke sekolah negeri,” tutur Dedi.

Read Next