logo

Kampus

17 Civitas UII Yogyakarta Ikuti Uji Publik Satgas PPKS

17 Civitas UII Yogyakarta Ikuti Uji Publik Satgas PPKS
Tangkapan layar pelaksanaan uji publik terhadap calon anggota Satgas PPKS UII Yogyakarta yang diselenggarakan secara online, Rabu (16/3/2023). (EDUWARA/K. Setyono)
Setyono, Kampus15 Maret, 2023 22:28 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Sebanyak 17 civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengikuti seleksi sebagai anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sele.

Diharapkan siapapun calon yang terpilih sebagai anggota Satgas PPKS mampu menjadikan UII Yogyakarta bebas dari kasus kekerasan seksual.

Berlangsung online Rabu (15/3/2023), uji publik ini menghadirkan pakar Hukum Hak Asasi Manusia Suparman Marzuki dan Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah sebagai panelis.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PPKS UII Handayani Dwi Utami mengatakan pembukaan pengisian anggota satgas sendiri sudah berlangsung sejak awal Januari lalu dengan tahapan tiga kali sosialisasi kepada seluruh civitas akademik.

"Tiga info session kami laksanakan dua kali dengan peserta mahasiswa dan satu kali yang diikuti Kepala Program Studi (Kaprodi). Kami bersyukur banyak pendaftar dan proses seleksi menghasilkan 17 calon yang hari ini mengikuti uji publik," kata Handayani.

Diharapkan melalui info session maupun uji publik ini, seluruh civitas akademik UII Yogyakarta mengenal dan mengetahui adanya Satgas PPKS yang memiliki tugas utama mencegah serta menangani berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Ketujuh belas peserta uji publik calon anggota Satgas PPKS UII ini terdiri dari lima dosen, tujuh tenaga pendidik dan lima mahasiswa. Nantinya dari proses uji publik ini akan terpilih tujuh sampai sembilan orang yang akan menjadi anggota Satgas.

Teori ‘Jendela Pecah’

Dalam sambutannya, Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid mengapresiasi pelaksanaan uji publik yang diinisiasi oleh Pansel Satgas PPKS UII, meskipun dalam peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak diharuskan.

"Ini menjadi tahapan penting dan menyampaikan ke publik bahwa UII serius dalam pencegahan serta penanganan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di dalam kampus," jelasnya.

Fathul mengharap kehadiran Satgas PPKS di UII ini membuat para korban yang mendapatkan kekerasan seksual berani bicara dan tidak menjadi sesuatu yang tabu untuk diproses hukum.

Dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, Fathul menyatakan tidak ingin di UII terjadi apa yang dikatakan dalam teori 'Jendela Pecah'.

"Dikatakan jika di satu gedung berjendela banyak, terdapat satu jendela yang pecah dan itu dibiarkan, maka jendela-jendela yang lain kemudian akan ikut pecah karena satu hal. Jika isu kekerasan seksual tidak ditangani dengan baik, maka isu itu akan membesar dan menular sehingga menyebabkan dampak buruk bagi kampus," tegasnya.

Fathul mengatakan sesuai amanat pemerintah, Satgas PPK harus betul-betul diisi orang-orang berkompeten. Sehingga mereka turut melantangkan pesan bahwa di UII Yogyakarta tidak boleh terjadi kasus kekerasan seksual di manapun dan kapanpun. 

Read Next