Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JOGJA – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) resmi menjalin kerja sama dengan Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global), Senin (26/6/2023). Salah satu kerja sama adalah kajian terhadap rancangan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Berlangsung di Gedung FH UII, Dekan FH UII Budi Agus Riswandi menyebut kerja sama dengan IDN Global sesuai dengan rencana besar pihaknya dalam pengembangan kerja sama berlevel internasional.
"Terutama kerja sama dengan universitas maupun lembaga-lembaga internasional. Kami meyakini, dengan jaringan IDN Global yang tersebar di lima benua, peluang kerja sama yang didapatkan akan semakin besar," jelasnya.
Dalam kerja sama tersebut, lanjut Budi, implementasi yang diharapkan dengan berbagai perguruan tinggi dunia adalah pertukaran dosen, kunjungan ke perpustakaan hingga kolaborasi riset. Kehadiran jaringan di Afrika, Timur Tengah dan Amerika sangat diharapkan bantuannya.
"Kami ingin IDN Global menyebarkan berbagai informasi tentang FH dan UII pada umumnya sehingga meningkatkan jaringan demi meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya.
Kemudian kerja sama yang kedua adalah tentang penyusunan naskah akademik rancangan UU Kewarganegaraan yang saat ini tengah mendapatkan perhatian dan menjadi program prioritas.
Budi memastikan pihaknya bisa melaksanakan hal itu karena beberapa dosen merupakan peneliti berpengalaman dalam isu perubahan UU Kewarganegaraan ini.
Dwi Kewarganegaraan
Presiden IDN Global, Kartini Sarsilaningsih, menyambut baik kerja sama dengan FH UII hari ini. Baginya, hal ini merupakan kesempatan bagi para diaspora yang ada di lima benua untuk membantu Indonesia, khususnya perguruan tinggi, dalam melaksanakan Catur Dharma Perguruan Tinggi.
"IDN Global yang tersebar di 50 Chapter di lima benua merupakan human capital dan social capital yang strategis bagi Indonesia, khususnya insan akademik. Ini merupakan wadah kami untuk berkontribusi kepada Indonesia, yang merupakan tanah air kami," jelasnya.
Terkait dengan rancangan UU Kewarganegaraan, Kartini menekankan pihaknya mewakili para diaspora mendesak pemerintah untuk mengizinkan mereka memiliki dua kewarganegaraan.
"Memiliki dwi kewarganegaraan sama sekali tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Bahkan membantu Indonesia secara umum ke depannya," tutupnya.