Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, MALANG — Perlu ada edukasi tentang kekerasan seksual, baik kepada jurnalis, pemangku kebijakan dan masyarakat luas untuk mencegah kejadian tersebut.
Demikian salah satu rekomendasi atas hasil penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, yang dirilis Sabtu (28/5/2022). Temuan dalam hasil survei kekerasan seksual pada jurnalis di Malang Raya menyebutkan beberapa perempuan jurnalis mengalami kekerasan seksual.
"Banyak kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis dilakukan oleh narasumber sehingga hal ini diharapkan bisa diantisipasi sejak awal oleh jurnalis, terutama perempuan jurnalis," kata Ketua AJI Malang, Mohamad Zainuddin.
Rekomendasi lainnya, agar perusahaan media perlu memiliki SOP penanganan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media harus menjadi pihak pertama yang melindungi pekerjanya. Sangat penting juga bagi perusahaan memberikan edukasi tentang perspektif gender kepada pekerjanya untuk menciptakan tempat kerja dan produk berita yang ramah gender.
Selain perusahaan media, organisasi profesi juga harus memiliki SOP penanganan kasus kekerasan seksual. Jurnalis diharapkan bergabung ke organisasi profesi sehingga memiliki perlindungan dan dukungan.
Menurut Zainuddin, survei dilakukan sejak 21 Maret hingga 15 Mei 2022. Ada 40 orang responden yang mengisi survei tersebut. Dari hasil survei tersebut diketahui 31,6 persen responden adalah perempuan, 68,4 persen, laki-laki. Jumlah perempuan jurnalis lebih sedikit dibanding laki-laki di Malang Raya sehingga jika jumlah responden perempuan hanya mencapai 31,6 persen.
"Mereka terdiri atas reporter, editor dan kepala biro. Para responden memiliki latar belakang pendidikan beragam, mulai dari lulusan SMA/SMK hingga S2," ujarnya.
Hasil survei itu menunjukkan, 77,5 persen responden menjawab tidak pernah mengalami kekerasan seksual berbasis gender, sedangkan 22,5 persen mengalami kekerasan berbasis gender. Hampir seluruh responden perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan seksual berbasis gender.
"Jumlah responden perempuan sedikit, tapi dari data ini dapat diketahui, mayoritas dari mereka memiliki pengalaman kekerasan seksual," ungkap Zainuddin.
Di Malang Raya, ada 13 media berstatus terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Media-media itu terdiri atas media cetak dan online. Media online tumbuh paling pesat di Malang Raya.
"Kondisi itu tidak sebanding dengan jumlah perempuan jurnalis, sehingga mereka menjadi kelompok marginal, baik dari segi jumlah, kompetensi, jabatan dan kerentanan dalam keamanan," ujarnya.
Mayoritas responden yang bekerja antara satu hingga lima tahun sebanyak 59 persen. Responden yang bekerja antara enam hingga 10 tahun sebanyak 20,5 persen, sedangkan jurnalis yang bekerja kurang dari setahun sebanyak 10,3 persen, serta yang bekerja lebih dari sepuluh tahun, jumlahnya 10,3 persen.
Mayoritas penyintas menjawab pernah mengalami kekerasan seksual sekali, persentasenya 33,3 persen. Sebanyak 22,2 persen menjawab mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Sedangkan yang menjawab mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali dan lebih dari tiga kali ada 11,1 persen.
"Yang menjawab tidak ingat dan sering mengalami kekerasan seksual juga 11,1 persen," ujar Zainuddin.
Berdasarkan hasil survei itu, juga diketahui bahwa narasumber menjadi yang paling dominan sebagai pelaku kekerasan seksual, yakni 22,2 persen, sedangkan 11,1 persen pelaku kekerasan seksual adalah teman satu profesi, teman sekantor dan orang lain.
Sebanyak 55,6 persen, responden memilih diam saja saat mengalami kekerasan seksual. Persentase yang menjawab melakukan perlawanan ketika mendapat kekerasan seksual sebanyak 33,3 persen dan 11,1 persen responden yang menjawab tidak menanggapi.
"Mayoritas para responden ini memilih untuk melaporkan pengalaman buruk mereka ke organisasi profesi. Ini menjadi tanda, bahwa organisasi profesi juga harus bisa memberikan layanan atau SOP ketika anggotanya mengalami kekerasan seksual," katanya.
Dari data di atas, dia menegaskan, dapat disimpulkan bahwa perempuan jurnalis paling rentan mendapat kekerasan seksual. Bahkan kekerasan seksual terhadap perempuan jurnalis bisa terjadi ketika masa kerjanya masih di bawah setahun.