logo

Kampus

Forum Rektor Indonesia: Tak Semua Jalur Mandiri PTN Sarat Korupsi

Forum Rektor Indonesia: Tak Semua Jalur Mandiri PTN Sarat Korupsi
Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menggeruduk demo Gedung Rektorat pada Senin, 21 Agustus 2022. (Kabar Siger/ M. Iqbal Pratama)
Setyono, Kampus23 Agustus, 2022 15:27 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Tertangkapnya Rektor Universitas Lampung Karomani oleh KPK terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri, dinilai Forum Rektor Indonesia (FRI) mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan.

FRI meminta kasus ini jangan digeneralisasikan karena tidak semua seleksi masuk jalur mandiri ke perguruan tinggi negeri (PTN) sarat korupsi.

"Penangkapan ini memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi FRI. Terlebih dilakukan dalam dunia pendidikan yang dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Ketua FRI Panut Mulyono dalam rilis, Selasa (23/8/2022).

Atas peristiwa ini, FRI kata Panut menyampaikan pernyataan sikapnya.

Pertama, terkait dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di PTN merupakan bentuk diskresi dari Rektor yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.

Bahwa Seleksi Mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN adalah sah dan berdasar secara hukum, yang merupakan implementasi dari kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur 'Seleksi Lainnya'," kata Panut.

Namun, pelaksanaan seleksi harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung, di mana setiap Program Studi pada PTN. Untuk yang belum PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen dan untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen.

Penerimaan mahasiswa baru, khususnya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat guna mencapai tujuan strategik mencerdaskan kehidupan bangsa.

Biaya pendidikan melalui jalur Mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN. Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN.

"Sumbangan lainnya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam seleksi Mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi," lanjutnya.

Karenanya FRI merekomendasikan dan mendorong para pemimpin PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri guna menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.

FRI juga mengajak para pimpinan PTN menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik dan terus menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia.

 

Read Next