logo

Kampus

Gandeng Universitas Udayana, Kemendag Dorong Edukasi Perlindungan Konsumen

Gandeng Universitas Udayana, Kemendag Dorong Edukasi Perlindungan Konsumen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa dalam acara penandatanganan kerja sama pada Jumat (17/12/2021). (Kemendag)
Bunga NurSY, Kampus20 Desember, 2021 05:55 WIB

Eduwara.com, DENPASAR—Kementerian Perdagangan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Udayana Bali untuk memperluas edukasi serta pengembangan sumber daya tentang perlindungan konsumen.

Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa pada Jumat (17/12/2021). 

Veri menguraikan, perjanjian itu melingkupi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen; dan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen. Selanjutnya pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan Bersama (MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021 lalu.

Bagi Veri, perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor, kontinyu, serta menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar. Menurutnya, di sini lah mahasiswa punya peran penting.

“Mahasiswa merupakan garda depan atau ujung tombak konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. Diharapkan para akademisi dan mahasiswa dapat bersinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” jelas Veri dalam siaran pers Kemendag, Sabtu (18/12/2021).

Sementara itu, Dekan FH Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumerta Yasa menyampaikan dalam sambutannya, hukum berbicara tentang keadilan dan perlindungan terhadap konsumen termasuk dalam upaya mencari keadilan itu.

“Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Udayana siap bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen,” tegas Putu.

Sebagaimana diketahui, isu perlindungan konsumen di Indonesia telah muncul sejak 1970 yang dimotori Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. 

Pemerintah kemudian hadir dengan menerbitkan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada 1999.  Regulasi itu diterbitkan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya, namun juga menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan konsumen saat ini, telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Regulasi tersebut telah selesai proses harmonisasi dan diharapkan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegas Veri.

Read Next