logo

Sekolah Kita

Guru di Kota Yogyakarta Diminta Tolak Gratifikasi

Guru di Kota Yogyakarta Diminta Tolak Gratifikasi
Guru-guru di Kota Yogyakarta diminta tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapor kenaikan kelas. Apabila terlanjur menerima, guru diminta mengembalikan atau melaporkan hadiah tersebut. (https://warta.jogjakota.go.id/)
Setyono, Sekolah Kita18 Juni, 2024 19:23 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta dan Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan pengawasan di lingkungan sekolah terkait pemberian hadiah kepada guru. FORPI menyatakan pemberian hadiah merupakan bentuk gratifikasi.

"Ini merujuk Pasal 12B pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi," jelas Baharuddin Kamba, anggota FORPI Kota Yogyakarta, Selasa (18/6/2024).

Disebutkan bahwa pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur, yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Menurut Baharuddin, saat kenaikan kelas tidak jarang orangtua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru sebagai apresiasi karena telah mendidik anak-anak mereka.

"Pemberian hadiah kepada guru dilarang karena guru sudah digaji oleh negara untuk mengajar. Meskipun masih banyak guru yang menerima gaji dari negara jauh dari kata layak, terutama guru honorer," paparnya.

Memberi hadiah, lanjut Burhanuddin, juga dianggap memunculkan ketidakadilan karena Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebenarnta mencakup semuanya, mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya. 

Selain itu, pemberian hadiah juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru. 

"Pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan terhadap guru dari orangtua atau wali murid dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi!" tegasnya.

FORPI Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapor kenaikan kelas nantinya. Apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, guru diminta mengembalikan atau melaporkannya.

Read Next