logo

Sekolah Kita

Hak Penyandang Disabilitas untuk Akses Pendidikan Inklusif Harus Dipenuhi

Hak Penyandang Disabilitas untuk Akses Pendidikan Inklusif Harus Dipenuhi
Suasana pembelajaran di SD Lazuardi Kamila GIS, Banjarsari, Solo. Sekolah tersebut merupakan salah satu sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif yang ada di Kota Solo. (Eduwara/K.Setia Widodo)
Redaksi, Sekolah Kita08 Juni, 2022 14:01 WIB

Eduwara.com, SOLO – Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena perbedaan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Dalam hal ini, peserta didik yang dimaksud tersebut adalah penyandang disabilitas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, bahwa komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa.

"Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus," ujar Muhadjir seperti yang dilansir Eduwara.com, Selasa (7/6/2022) dari laman web Kemenko PMK.

Selain hak sebagai peserta didik, sambung dia, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

"Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ucap dia.

Menurut data statistik, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3%.  Sedangkan jumlah penduduk pada usia tersebut pada 2021 adalah 66,6 juta jiwa. Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa.  Kemudian, data Kemendikburistek per Agustus 2021 menunjukkan jumlah peserta didik pada jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif adalah 269.398 anak.

"Dengan demikian presentase anak penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan formal baru sebesar 12.26%. Artinya masih sangat sedikit dari yang seharusnya dilayani," ujar dia.

Read Next