logo

Sekolah Kita

Kasus Penahanan Ijazah, Pemda Didesak Buat Regulasi Nir Pungutan

Kasus Penahanan Ijazah, Pemda Didesak Buat Regulasi Nir Pungutan
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri (Eduwara/Setyono )
Setyono, Sekolah Kita29 November, 2022 15:01 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Terus berulangnya kasus penahanan ijazah anak didik baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadikan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pemerintah daerah menghadirkan regulasi nir-pungutan.

"Regulasi ini perlu segera ditetapkan demi meminimalisasi kasus penahanan ijazah siswa yang marak dilaporkan ke kami," kata Ketua ORI DIY Budhi Masthuri, saat dihubungi pada Selasa (29/11/2022).

Sebagai catatan, ORI DIY selama Oktober kemarin menerima sebanyak tujuh laporan penahanan ijazah oleh sekolah.

Dari analisinya, Budhi melihat akar masalah persoalan penahanan ijazah dikarenakan praktik pungutan yang dilakukan oleh penyelenggaraan layanan pendidikan, baik dasar, maupun menengah.

"Ini yang seharusnya diselesaikan. Praktik pungutan membuat siswa yang tidak mampu menjadi lebih sulit untuk melunasi pungutan tersebut," terang Budhi.

Menurutnya, pendanaan pendidikan selain dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Negara (APBD dan APBN), menggunakan sumbangan sukarela, bukan pungutan.

"Pungutan itu sifatnya wajib. Kalau belum lunas, akan dianggap hutang. Umumnya, sekolah menggunakan ijazah sebagai jaminan pelunasan. Ini adalah komersialisasi pendidikan karena logika yang dipakai adalah perdata bisnis," tutur Budhi.

Dengan sumbangan sukarela, maka orang tua siswa tidak terbebani untuk melunasi dana yang sudah ditetapkan di sekolah.

Adapun perbedaannya, pungutan bersifat wajib dan memiliki regulasi yang mengatur. Besaran pungutan biasanya sudah ditetapkan oleh sekolah.

Namun, pungutan akan bersifat liar apabila tidak ada regulasi yang memayunginya. Dikatakan Budhi, selama ini, belum ada regulasi yang mengatur banyaknya pungutan yang bisa dilakukan di sekolah.

Sementara, sumbangan sukarela diartikan sumbangan yang bergantung pada kesediaan orang tua siswa, tidak ada batasan harus menyumbang berapa.

"Kami mengapresiasi kalau Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) mau menebus ijazah siswa yang tidak sanggup melunasi biaya pendidikan, itu sangat membantu, tapi itu adalah solusi jangka pendek. Seharusnya memang ada regulasi nir pungutan itu," tutupnya.

Diketahui, Disdikpora DIY menganggarkan Rp 2,4 miliar untuk memberikan jaminan kelangsungan pendidikan terhadap 1.144 pelajar di DIY yang mengalami penahanan ijazah lantaran tak sanggup melunasi biaya pendidikan.

Dengan demikian ada banyak Ijazah dari sekolah swasta di DIY yang diselamatkan dan ditebus melalui beasiswa tersebut.

Read Next