logo

Sekolah Kita

Kementerian Agama Salurkan Dana BOS Pesantren Tahap II

Kementerian Agama Salurkan Dana BOS Pesantren Tahap II
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono. (EDUWARA/Dok. Pendis Kemenag)
Redaksi, Sekolah Kita15 November, 2022 23:49 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk Pesantren dapat segera dicairkan. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan dana BOS Pesantren Tahap II ke Rekening Bank Penyalur (RPL).

Kemenag akan memerintahkan pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS.

“Total ada Rp 69,376 miliar yang dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” terang Waryono seperti dilansir Eduwara.com, Selasa (14/11/2022), dari laman Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.

Dana sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas Rp 3,738 miliar untuk BOS Pesantren di 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI). Kemudian Rp 22,547 miliar untuk 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 43,090 miliar untuk 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Lebih lanjut, Waryono menyampaikan setelah dana masuk ke rekening Pesantren, pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan. Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak Pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesan dia.

Waryono juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS Pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan,” jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat PD Pontren, Rahmawati yang diberikan amanah untuk menangani tata kelola penyaluran dana BOS Pesantren menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II secara persentasi hanya sebesar 29,67 persen dari sisa alokasi anggaran BOS Pesantren tahun anggaran 2022. 

“Dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencover 106.758 santri. Adapun rinciannya yakni santri tingkat Ula sebanyak 8.308, tingkat Wustha sebanyak 40.996 santri, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya," beber dia.

Ini sangat jauh selisih kekurangan dari data valid santri pada Education Management Information System (EMIS), sehingga dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional. Oleh karena itu, menurut Rahmawati ke depan perlu perhatian dari semua pihak terkait BOS Pesantren yang dapat meng-cover semua santri. (K. Setia Widodo/*)

Read Next