logo

Sekolah Kita

Kisruh Nomenklatur Madrasah di RUU Sisdiknas, Mendikbudristek-Menag Bikin Pernyataan Bersama

Kisruh Nomenklatur Madrasah di RUU Sisdiknas, Mendikbudristek-Menag Bikin Pernyataan Bersama
Tangkapan Layar Video di Akun Instagram @kemdikbud.ri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pernyataan bersama di akun Instagram resmi @kemdikbud.ri (Istimewa)
Bhakti Hariani, Sekolah Kita30 Maret, 2022 15:01 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Polemik hilangnya nomenklatur Madrasah dalam draft Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pernyataan bersama  lewat akun Instagram resmi Kemendikbudristek yakni @kemdikbud.ri yang diunggah, Selasa (29/3/2022) malam.

Dalam video berdurasi tiga menit 16 detik ini, Nadiem dan Yaqut tampil kompak dalam menyampaikan pernyataan. Dikatakan Nadiem yang memulai pembicaraan, pihaknya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait dengan berbagai upaya dan program program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif. 

“Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas. Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah. Atau bentuk bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” papar Nadiem.

Sekolah maupun madrasah, lanjut dia, secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun demikian, jelas Nadiem, penamaan secara spesifik seperti SD/ Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau SMA/ SMK/ Madrasah Aliyah (MA) akan dipaparkan di bagian penjelasan. 

“Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang. Sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” tutur Nadiem.

Dikatakan Nadiem, terdapat empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain yakni pertama kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan professional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi. 

Koordinasi Erat

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membenarkan pernyataan Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa Kemenag selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemdikbudristek. 

“Sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini. RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah,” ujar Yaqut.

Nomenklatur madrasah dan pesantren, lanjut Yaqut, juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas. 

“Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan,” pungkas Yaqut.

Read Next