logo

Sekolah Kita

Kota Malang Siap Berlakukan PTM Terbatas pada Semester Genap

Kota Malang Siap Berlakukan PTM Terbatas pada Semester Genap
Walikota Malang Sutiaji dalam suatu kegiatan di Malang, Jumat (24/12/2021). (EDUWARA/Fathul Muin)
Fathul Muin, Sekolah Kita26 Desember, 2021 19:59 WIB

Eduwara.com, MALANG — Kota Malang siap memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester genap dengan dukungan berbagai kebijakan.

Walikota Malang Sutiaji mengatakan pemberlakuan PTM Terbatas siap dilakukan di kota Malang karena vaksinasi-Covid 19 untuk anak usia 6-11 tahun sudah dilaksanakan dengan baik sehingga awal Januari 2022 diperkirakan sudah dapat dituntaskan.

"Kunci pelaksanaan PTM Terbatas pada capaian vaksinasi," ujar Sutiaji, Minggu (26/12/2021).

Dukungan lain, lanjut Sutiaji, berupa pelaksanaan prokes ketat. Sedangkan implementasinya, seperti mencegah kerumunan, memakai masker, dan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, menambahkan siswa SD-SMP yang berusia 6-11 tahun di Kota Malang sebanyak 62.000 siswa. Capaian vaksinasi sudah mencapai 40 persen sehingga diharapkan akhir tahun sudah bisa mencapai 100 persen, setidaknya pada awal Januari.

Selain vaksinasi, kata Suwarjana, strategi lain yang dilakukan berupa jam pembelajaran dilakukan dengan cara bergelombang, gelombang I dan II.

Pada gelombang pertama, jam belajar mulai 07.00-11.00 WIB, sedangkan gelombang II pada pukul 12.00-15.00 WIB. "Tapi ini masih skenario, masih dikaji pelaksanaannya," ucapnya.

Terkait dengan kesiapan tenaga pengajar, Suwarjana meyakinkan, sangat siap. Di Kota Malang, saat ini sudah ada 1.211 tenaga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Jumlah tersebut cukup untuk bertugas jika waktu pembelajaran dibagi dua gelombang.

Suwarjana menambahkan, dengan pemberlakukan menjadi dua gelombang maka saat pembelajaran bisa dilakukan pengaturan jarak karena kapasitas kelas hanya diisi 50 persen.

Hal lain yang juga dilakukan adalah pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah. Tugas Satgas, mengawasi siswa maupun guru dan tenaga kependidikan saat berlangsung kegiatan PTM terbatas.

Misalnya, jika ditemukan ada siswa, guru, maupun tenaga pendidikan yang diketahui memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat, maka akan diperiksa untuk tes antigen. Jika positif, maka akan dilanjutkan dengan PCR dan jika masih positif, maka tidak boleh ke sekolah, dirawat di rumah atau di RS sesuai dengan tingkat keparahannya.

"Intinya, Kota Malang siap melaksanakan PTM terbatas pada semester genap yang dimulai pada 3 Januari 2022 mendatang," katanya.

Read Next