logo

Sekolah Kita

Langkah Strategis Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama Disiapkan

Langkah Strategis Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama Disiapkan
Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas (Kemenag)
Bunga NurSY, Sekolah Kita15 Desember, 2021 07:11 WIB

Eduwara.com, CIREBON—Kementerian Agama telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama.

Hal ini ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021). 

Dia menambahkan, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi. “Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” tegas Yaqut seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (14/12/2021). 

Yaqut melanjutkan bahwa kasus semacam ini selain merugikan anak bangsa, juga merusak nama agama. “Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama, karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya.”

Kedua, sambungnya, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. 

Dia mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.  “Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya. 

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Yaqut menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya  harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin.Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tandasnya.

Read Next