logo

Bisnis

Lolos Akreditasi Kementerian Agama, LPH UIN Sunan Kalijaga Berhak Layani Sertifikasi Halal

Lolos Akreditasi Kementerian Agama, LPH UIN Sunan Kalijaga Berhak Layani Sertifikasi Halal
Ketua LPH UIN Suka Ahmad Baidowi, saat menerima sertifikat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dari Kemenag yang berlaku mulai 5 Oktober 2022 sampai 5 Oktober 2026. (EDUWARA/Dok. UIN Suinan Kalijaga)
Setyono, Bisnis03 November, 2022 00:54 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta resmi mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hingga 2026, LPH UIN Suka berhak mengeluarkan sertifikasi halal di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sertifikat akreditasi bernomor: A0020/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/10/2022, menyatakan LPH UIN Suka telah terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan kualifikasi pratama dan berlaku mulai 5 Oktober 2022 sampai 5 Oktober 2026.

"Dengan pengesahan yang diserahkan pada 26 Oktober kemarin, ini semakin menguatkan peran universitas dalam mendukung jaminan produk halal di Indonesia," kata Ketua LPH UIN Suka Ahmad Baidowi, Rabu (2/11/2022)

Keberhasilan perolehan sertifikasi LPH ini menjadikan UIN Suka sebagai universitas yang memiliki dua lembaga pemeriksa dan rekomendasi produk halal. Sebelumnya ada Lembaga Pendamping PPH (LP3H) yang melayani sertifikat halal secara gratis khusus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baidowi menyatakan saat ini LPH UIN Suka yang diperkuat 12 auditor halal, siap mendorong percepatan ekosistem halal dengan melayani kebutuhan sertifikasi halal jalur reguler dengan cakupan wilayah kerja di DIY.

"Sesuai UU 33/2014, keterjaminan kehalalan produk bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi serta menggunakannya. Ini juga upaya meningkatkan nilai tambah produk," jelasnya.

Koordinator Auditor Imelda Fajriati menambahkan, dengan sertifikat akreditasi ini LPH UIN Suka siap menyediakan layanan antara lain sertifikasi halal untuk jalur reguler, verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau PPH.

"Inspeksi, Audit dan Pengujian Laboratorium jika diperlukan bagi produk berupa Makanan dan Minuman serta Obat-obatan (herbal). Nanti di tahun kedua, kami akan mengajukan re-akreditasi menambah ruang lingkup pemeriksaan untuk kosmetik, bahan kimia dan pemeriksaan rumah potong," ungkapnya.

LPH UIN Suka telah menerapkan manajemen mutu ISO 17065 sebagai lembaga sertifikasi yang transparan dan imparsial atau tidak memihak. 

Read Next