logo

Sekolah Kita

Pekan Depan, Sekolah Menengah di Kota Solo Terapkan SKB 4 Menteri Terbaru

Pekan Depan, Sekolah Menengah di Kota Solo Terapkan SKB 4 Menteri Terbaru
Pelaksanaan pembelajaran di SMPN 5 Solo saat penerapan PTM terbatas Januari lalu. (EDUWARA/K Setia Widodo)
Redaksi, Sekolah Kita21 Mei, 2022 22:28 WIB

Eduwara.com, SOLO – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Solo, Suratno mengatakan pihaknya sudah menyelenggarakan sosialisasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru kepada seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah. Pada prinsipnya, kami siapkan untuk semua sekolah mulai pekan depan sudah menyelenggarakan pembelajaran seperti ketentuan di SKB 4 Menteri terbaru," jelas Suratno kepada Eduwara.com selepas sosialisasi, Jumat (20/5/2022).

Seperti diketahui, hingga pekan ini, seluruh satuan pendidikan tingkat menengah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Solo dalam melaksanakan pembelajaran masih disesuaikan dengan kondisi siswa masing-masing. Hal tersebut dilakukan sambil menunggu keterpenuhan dalam upaya pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.

Sedangkan terkait dengan penerapan dalam SKB 4 Menteri terbaru, maka kata Suratno, ketentuan yang diterapkan di wilayah Kota Solo yang berstatus level 2 dengan capaian vaksin kedua yang sudah memenuhi syarat, adalah pembelajaran dilaksanakan setiap hari dengan kuota 100 persen serta jadwal pelajaran mengikuti ketentuan kurikulum.

Kemudian ektrakurikuler dan olah raga bisa dilakukan di luar ruangan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Begitu pula untuk kantin juga boleh dibuka, namun Suratno mengimbau tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri terkait kapasitas maksimal dan kebersihan.

"Tapi mengingat sekarang ini di beberapa wilayah terdapat penyebaran hepatitis akut. Salah satu yang saya pahami adalah tidak boleh tukar-menukar alat makan. Oleh karena itu, kami menyarankan kepada sekolah-sekolah agar baiknya disampaikan kepada siswa untuk membawa bekal dari rumah," ujar dia.

Terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan dagangan di depan sekolah, Suratno memberika kelonggaran selagi tidak menyebabkan kerumunan dan pelanggaran prokes.

"Mungkin hal tersebut cenderung untuk anak-anak SD dan SMP. Untuk SMA atau SMK sepertinya agak jarang. Jadi selama tidak menimbulkan kerumunan dan pelanggaran prokes, ya luwes saja, mereka juga mencari nafkah," ucap dia.

Lebih lanjut, walaupun ada kelonggaran terkait pemakaian masker seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, dia mengimbau kepada sekolah-sekolah agar siswa-siswanya tetap memakai masker.

Menurut Suratno, hal itu menjadi salah satu pencegahan hepatitis akut. "Salah satu pencegahan hepatitis aku yaitu memakai masker. Karena kan kemungkinan virus. Selain itu memakai masker juga mengurangi polusi udara di tubuh kita," kata dia. (K. Setia Widodo)

Read Next