logo

Sekolah Kita

Pemkot Yogyakarta Berikan JPD ke Siswa Korban Kekerasan

Pemkot Yogyakarta Berikan JPD ke Siswa Korban Kekerasan
Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih. (EDUWARA/Dok. Humas Pemkot Yogyakarta)
Setyono, Sekolah Kita05 Maret, 2026 05:45 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mempertegas komitmennya dalam melindungi hak pendidikan anak. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), Pemkot Yogyakarta kini memfasilitasi bantuan biaya pendidikan khusus bagi siswa korban kekerasan yang terpaksa pindah sekolah demi kenyamanan belajar. 

Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menjelaskan bantuan ini menyasar siswa jenjang TK hingga SMA/SMK warga Kota Yogyakarta. Fokus utama program ini adalah membantu siswa yang merasa tidak nyaman di sekolah lama akibat kekerasan, namun terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan di tempat baru. 

"Kami hadir untuk memfasilitasi mereka agar tetap bisa sekolah. Terkadang ada kasus murid korban kekerasan ingin pindah karena trauma atau tidak nyaman, tapi terkendala biaya. JPD ini adalah solusinya," ujar Menik, Rabu (4/3/2026). 

Berbeda dengan JPD reguler, bantuan khusus korban kekerasan ini diperuntukkan bagi warga yang tidak masuk dalam daftar Keluarga Sasaran Jaminan Sosial (KSJPS). Syarat utamanya adalah melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti DP3AP2KB, Unit PPA, atau KPAI, serta fotokopi Kartu Keluarga. 

Proses Verifikasi

Proses verifikasi akan dilakukan oleh UPT JPD setelah berkas terkumpul. Jika dinyatakan lolos, siswa akan mendapatkan Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Nominal bantuan yang diberikan serupa dengan JPD KSJPS, yakni maksimal Rp 3 juta per semester tergantung jenjang pendidikan. Sebagai contoh, untuk jenjang SMP swasta, bantuan yang diberikan sekitar Rp 2 juta. 

Meski fasilitas ini tersedia, Pemkot Yogyakarta tetap mengedepankan upaya preventif. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Yogyakarta, Hasyim, menekankan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) pencegahan kekerasan di setiap sekolah.

"Harapannya jangan sampai ada anak yang keluar sekolah karena bullying atau kekerasan. Kami terus mendorong agar anak-anak bisa menyelesaikan sekolah hingga lulus dan mendapatkan ijazah dengan rasa aman," tegasnya.

Layanan pengajuan JPD bagi korban kekerasan maupun anak putus sekolah karena kendala biaya ini dibuka sepanjang tahun. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi kantor UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta.

Read Next