logo

Sekolah Kita

Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan Segera Dibuka

Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan Segera Dibuka
Direktur GTK Madrasah M Zain (kiri). (Istimewa)
Redaksi, Sekolah Kita17 Oktober, 2022 16:36 WIB

Eduwara.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Prajabatan. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan diperkirakan selesai akhir 2022.

“Saya tergetkan akhir tahun ini juknis bisa segera launching, sehingga tahun depan PPG Madrasah Prajabatan bisa terlaksana,” ungkap dia seperti yang dilansir dari laman Kemenag, Senin (17/10/2022).

Saat ini, sambung dia, dirasa sangat perlu untuk merekrut guru-guru muda potensial dan profesional yang dibekali dengan pendidikan profesi. Pelaksanaan PPG Prajabatan juga mengacu pada Permendikbudristek No 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.

"Kemenag akan segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Perangkat regulasi pelaksanaan PPG Madrasah Prajabatan telah disiapkan, termasuk rencana pelaksanaan uji publik juknisnya," tambah dia.

Kemenag, kata Zain, telah membentuk tim ad hoc PPG Prajabatan. Tim tersebut diminta menyusun anggaran serta menyiapkan kuota peserta PPG.

Zain berharap PPG Prajabatan menjadi kesempatan baik bagi mereka yang ingin berkontribusi pada kemajuan pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan di madrasah.

“Bagi yang sudah lulus sarjana dan memiliki keinginan dan semangat menjadi guru, maka dapat mengikuti PPG Prajabatan,” tukas dia.

Zain melanjutkan, lulusan PPG Prajabatan akan dapat memiliki berbagai keunggulan. Mereka akan mendapat pendidikan profesi guru sesuai bidang keilmuannya dan mendapat sertifikat pendidik.

Namun, untuk dapat mengikuti seleksi PPG Prajabatan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran yang diatur dalam juknis. "Insyaallah, juknis pelaksanan PPG Madrasah Prajabatan akan segera terbit," tandas dia. (K. Setia Widodo/*)

Read Next