logo

Kampus

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Kurang Disosialisasikan

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Kurang Disosialisasikan
Talkshow dengan tema "Edukasi Penguatan Peran Mahasiswa Pada Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Unisri Surakarta" yang digelar secara daring, Sabtu (25/6/2022). (EDUWARA/Unisri Solo)
Redaksi, Kampus02 Juli, 2022 23:58 WIB

Eduwara.com, SOLO – Tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seolah menjadi sisi gelap yang hadir. Hal ini karena tindak kekerasan seksual tersebut tidak pernah terekspose ke dunia luar.

Hal tersebut dikatakan Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Sritami Santi Hatmini dalam Talkshow bertema “Edukasi Penguatan Peran Mahasiswa Pada Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.” Talkshow tersebut digelar di kampus setempat, Sabtu (25/6/2022).

“Mahasiswa perempuan seolah gamang dan terbungkam atas keadaan rentan mereka di tengah tradisi patriarkhi yang tetap ada di lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Santi seperti dilansir Eduwara.com, Jumat (1/7/2022) dari laman resmi Unisri Solo.

Pada sisi lain, citra positif perguruan tinggi sebagai jenjang sekolah yang memiliki derajat paling tinggi dalam dunia akademisi menjadikan perguruan tinggi luput dari sorotan dan stigma negatif, termasuk tindak kekerasan seksual yang terjadi.

Karena itu, lanjut Santi, hadirnya respon positif dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu, menjadi tindak lanjut pemerintah pada darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Namun, kehadiran peraturan itu tidak serta merta mampu memberangus tindak kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dengan seketika. Mahasiswa perempuan di lingkungan Perguruan Tinggi yang menjadi objek kekerasan seksual masih merasa gamang tentang apa dan bagaimana harus bersikap apabila mereka dihadapkan pada tindak kekerasan seksual yang terjadi dan atau mereka alami.

“Rasa malu dan kurangnya edukasi termasuk sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi problematika utama yang harus diselesaikan," ujar dia.

Talkshow tersebut diselenggarakan dalam rangkaian agenda pengabdian tahun 2022 dan salah satu implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi itu sebagai tindakan preventif untuk penguatan peran, sarana edukasi, termasuk sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus Unisri Solo.

Talkshow juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (K. Setia Widodo/*)

Read Next