logo

Beasiswa

Tahun 2027, Pemkot Yogyakarta Perluas Sasaran Penerima JPD Perguruan Tinggi

Tahun 2027, Pemkot Yogyakarta Perluas Sasaran Penerima JPD Perguruan Tinggi
Kantor UPT Jaminan Pendidikan Daerah Disdikpora Kota Yogyakarta (https://warta.jogjakota.go.id/)
Setyono, Beasiswa17 September, 2026 21:03 WIB

Eduwara.com, JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta melalui Unit Pelayanan Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) diminta untuk memperluas sasaran penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa mulai tahun depan. Perluasan sasaran program ini sebagai dukungan pada program prioritas ‘Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana’.

Dikutip pada Kamis (17/9/2026), Kepala UPT JPD Dindikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan perluasan yang direncanakan nantinya berupa kerja sama dengan 50 perguruan tinggi dalam proses penyaringan calon mahasiswa sejak awal tahun akademik, untuk bisa mengakses bantuan.

“Pemkot Yogyakarta sendiri sejak 2010 telah memiliki JPD Perguruan Tinggi, menyasar mahasiswa yang terdaftar dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS),” terangnya.

Sebagai dukungan lahirnya sarjana dari keluarga miskin, Pemkot Yogyakarta melalui JPD Perguruan Tinggi memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp 2 juta per tahun. Mulai 2026, besaran bantuan meningkat menjadi maksimal Rp 8 juta per tahun per mahasiswa dan diberikan dengan mekanisme penggantian biaya UKT.

Syaratnya, penerima JPD Perguruan Tinggi reguler merupakan mahasiswa semester 1-8 yang terdaftar dalam KSJPS dan memiliki IPK minimal 2,75. Mahasiswa harus sudah diterima dan berstatus aktif di perguruan tinggi sebelum mengajukan bantuan.

“Pada 2026, tersedia 250 kuota mahasiswa. Hingga saat ini, sebanyak 76 mahasiswa telah mengajukan bantuan dan bantuan untuk 26 mahasiswa telah direalisasikan. Sekitar 50 pengajuan lainnya direncanakan direalisasikan pada September,” lanjut Menik.

Jumlah penerima juga berpotensi melebihi kuota apabila besaran UKT mahasiswa berada di bawah batas maksimal bantuan dan anggaran yang tersedia masih memungkinkan.

Pada tahun depan, lanjut Menik, Pemkot Yogyakarta berencana memperluas sasaran penerima JPD Perguruan Tinggi. Jika sebelumnya menyasar mahasiswa yang terdaftar KSJPS, perluasan sasaran akan mencakup mahasiswa yang terdaftar dalam desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas diberikan kepada desil terkecil.

“Untuk tahun ini, nanti ada perluasan sasaran penerima, yaitu mahasiswa yang terdaftar dalam desil 1-5 DTSEN. Pemberiannya kita prioritaskan untuk desil terkecil dulu,” katanya.

Usia Penerima

Menik menambahkan, JPD Perguruan Tinggi tidak membatasi usia penerima. Mahasiswa yang sudah bekerja dapat mengajukan bantuan selama memenuhi ketentuan program. Penerima juga tidak harus merupakan mahasiswa baru karena pengajuan dapat dilakukan selama berada pada semester 1-8.

Menurut Menik, komunikasi dengan perguruan tinggi juga diperlukan untuk memperluas penyebaran informasi. Sosialisasi JPD Perguruan Tinggi selama ini dilakukan melalui media sosial dan laman resmi, tapi masih banyak mahasiswa maupun perguruan tinggi yang belum mengetahui program tersebut.

“Mahasiswa harus lebih aktif mencari informasi, jangan hanya sekadar merespons informasi yang ada. Mereka yang membutuhkan bantuan juga harus aktif mencari informasi,” ujarnya.

Untuk mendukung program ini, Pemkot Yogyakarta tengah menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi. Sekitar 50 perguruan tinggi telah diundang dalam sosialisasi awal. Perguruan tinggi yang diundang merupakan kampus yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Yogyakarta.

Dalam skema kerja sama tersebut, Pemkot Yogyakarta merencanakan bantuan sebesar Rp 6 juta per semester untuk setiap mahasiswa. Sebesar Rp 5 juta akan disalurkan kepada perguruan tinggi untuk biaya operasional kuliah, sedangkan Rp 1 juta diberikan kepada mahasiswa untuk mendukung kebutuhan personal.

Berbeda dengan JPD Perguruan Tinggi reguler yang mengharuskan mahasiswa telah diterima di perguruan tinggi, skema kerja sama akan dimulai dari proses seleksi calon mahasiswa. Terkait hal ini, calon penerima akan mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Setelah lolos seleksi administrasi, calon mahasiswa akan diarahkan mengikuti seleksi akademik yang dilakukan perguruan tinggi mitra. Pilihan kampus dan program studi juga akan disesuaikan dengan perguruan tinggi yang bekerja sama.

Program ini dirancang untuk membiayai mahasiswa sejak awal perkuliahan hingga lulus dan memperoleh ijazah. Calon penerima juga akan diminta menandatangani surat kesanggupan bersama orang tua untuk menyelesaikan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa penerima beasiswa diwajibkan mempertahankan IPK minimal 2,75. Namun, apabila capaian akademiknya turun, bantuan tidak langsung dihentikan. Pemkot Yogyakarta bersama perguruan tinggi akan melakukan evaluasi dan pendampingan.

“Bantuannya tidak serta-merta kita putus begitu saja, tetapi akan dilakukan pendampingan. Kalau masalahnya akademis, kami minta komitmen perguruan tinggi untuk mendampingi kesulitan mahasiswa tersebut. Pendampingan diberikan selama dua semester untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki capaian akademiknya,” pungkas Menik.

Read Next