logo

Kampus

UMM Dorong Karya Akademik Dosen dan Mahasiswa Dipatenkan

UMM Dorong Karya Akademik Dosen dan Mahasiswa Dipatenkan
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, pada Workshop Drafting Paten UMM Lindungi Produk Penemuan Akademisi, Kamis (6/1/2022). (EDUWARA/UMM)
Fathul Muin, Kampus07 Januari, 2022 22:31 WIB

Eduwara.com, MALANG — Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong agar karya-karya akademik dari dosen dan mahasiswa dipatenkan dengan cara, antara lain menggelar Workshop Drafting Paten.

Wakil Rektor I UMM, Syamsul Arifin, mengatakan para peneliti UMM telah melahirkan banyak karya akademik. Namun yang menjadi masalah adalah kurangnya komersialisasi dan perlindungan terhadap karya-karya tersebut. Oleh karenanya, workshop tentang paten ini menjadi salah satu momen yang sangat strategis.

"Dalam Islam, kita diperintahkan untuk melindungi harta benda pribadi. Hal ini juga termasuk karya-karya yang kita kembangkan. Cara untuk melindungi karya kita adalah melalui hak paten. Semoga dengan workshop ini dapat meningkatkan jumlah karya akademisi UMM yang dipatenkan," katanya, Jumat (7/1/2022).

Dalam beberapa tahun terakhir, para dosen dan mahasiswa UMM aktif menciptakan berbagai produk penelitian. Namun pemahaman mengenai perlindungan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dirasa belum merata di kalangan para peneliti.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, mengatakan penelitian dari perguruan tinggi yang dipatenkan meningkat dari tahun ke tahun.

Di lapangan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi para peneliti, utamanya terkait pendaftaran hak paten produk ciptaannya. Selain itu, kurangnya pemahaman terhadap perlindungan paten serta banyaknya peneliti yang hanya mengejar publikasi ilmiah dibandingkan pendaftaran paten.

"Peneliti di perguruan tinggi lebih banyak melakukan penelitian dasar daripada penelitian terapan. Kemampuan mereka untuk membuat drafting efektif juga masih kurang. Kemudian tantangan terakhir adalah mereka belum terbiasa melakukan penelitian yang berorientasi pada komersial," ungkapnya pada Workshop Drafting Paten UMM Lindungi Produk Penemuan Akademisi, Kamis (6/1/2022).

Dalam rangka pembuatan drafting paten yang efektif, Pemeriksa Paten Bidang Teknik DJKI, Aziz Saefulloh, menjelaskan ada tujuh tahap pembuatan drafting. Tahap-tahap tersebut meliputi penelusuran, pembuatan gambar teknik, penyusunan klaim, dan penyusunan uraian lengkap mengenai invensi. Selain itu juga penyusunan latar belakang invensi, penyusunan uraian lengkap gambar, lalu penyusunan abstrak.

"Teori pembuatan spesifikasi paten ini berlaku untuk semua bidang. Pembeda antara bidang satu dengan bidang yang lain hanyalah di bagian kepenulisan saja," ujarnya.

Read Next