Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, JAKARTA – Universitas Katholik (Unika) Atma Jaya Jakarta membuka pendaftaran beasiswa bagi 40 calon mahasiswa baru lulusan tahun 2021-2022. Sejumlah persyaratan ditetapkan untuk dapat memperoleh beasiswa ini.
Dilansir dari laman resmi Unika Atma Jaya Jakarta, mahasiswa yang memenuhi kualifikasi dapat menikmati sejumlah fasilitas yaitu Bebas Sumbangan Pokok Pembangunan (SPP), Bebas Biaya Kuliah Pokok (BKP), Bebas Biaya Kuliah SKS (BKS), Bebas Biaya Pendaftaran Semester (BPS), Bebas Biaya Pengenalan Kampus (BPK), Bebas Iuran Kegiatan Mahasiswa (IKM), Bebas Biaya Seragam (apabila ada).
Semua fasilitas itu, bisa didapatkan dengan sejumlah ketentuan, seluruh fasilitas tersebut diberikan maksimal sampai dengan semester 8 (delapan). Untuk semester antara/semester pendek tidak ditanggung oleh Beasiswa ATMA Peduli.
Biaya lain selama masa studi, seperti biaya sidang, wisuda, dan peralatan (apabila ada) tidak menjadi fasilitas dari Beasiswa ATMA Peduli. Biaya lain yang tidak ditanggung Beasiswa ATMA Peduli ditanggung oleh penerima beasiswa.
Kuota Beasiswa Calon Mahasiswa
Unika Atma Jaya memberikan akses beasiswa bagi calon mahasiswa untuk sejumlah program studi dengan masing-masing kuota kepesertaan. Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Program Studi Manajemen menerima satu orang calon mahasiswa dari jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan juga siswa lulusan SMK. Perkuliahan dilakukan di kampus Atma Jaya Bumi Serpong Damai (BSD) dan Semanggi.
Sedangkan untuk Program Studi Akuntansi menerima kuota dua orang calon mahasiswa dari jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan juga siswa lulusan SMK. Perkuliahan dilakukan di kampus Atma Jaya Bumi Serpong Damai (BSD) dan Semanggi.
Program Studi Ekonomi dan Pembangunan menerima satu orang calon mahasiswa dari jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan juga siswa lulusan SMK. Perkuliahan dilakukan di kampus Atma Jaya Semanggi.
Sedangkan untuk Fakultas Ilmu Administrasi Bisnis dan Ilmu Komunikasi (FIABIKOM) masing-masing menerima satu orang mahasiswa jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan juga siswa lulusan SMK. Perkuliahan dilakukan di kampus Atma Jaya Bumi Serpong Damai (BSD) dan Semanggi. Kecuali Prodi Pariwisata yang hanya dilakukan di Kampus BSD.
Sementara itu untuk Fakultas Pendidikan dan Bahasa (FPB), untuk Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris menerima lima orang calon mahasiswa dari jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan juga siswa SMK. Perkuliahan dilakukan di Kampus BSD dan Semanggi.
Untuk Program Studi Pendidikan Agama Katolik menerima lima orang calon mahasiswa dari dari jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan juga siswa SMK. Kegiatan perkuliahan dilakukan di Kampus Semanggi.
Sedangkan Program Studi Bimbingan dan Konseling menerima lima orang calon mahasiswa dari jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan SMK. Perkuliahan dilakukan di Kampus Semanggi.
Untuk Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar menerima lima orang calon mahasiswa dari jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan SMK. Perkuliahan dilakukan di Kampus BSD dan Semanggi.
Fakultas Teknik juga membuka diri untuk para calon mahasiswa mengakses beasiswa. Program Studi Teknik Mesin menerima dua orang calon mahasiswa hanya dari jurusan IPA. Perkuliahan dilakukan di Kampus BSD.
Selanjutnya untuk Program Studi Teknik Elektro menerima dua orang calon mahasiswa jurusan IPA, SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Perkuliahan dilakukan di Kampus BSD.
Untuk Program Studi Teknik Industri menerima dua orang calon mahasiswa jurusan IPA, SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Perkuliahan dilakukan di Kampus BSD dan Semanggi.
Selanjutnya untuk Program Studi Sistem Informasi hanya menerima satu orang calon mahasiswa dari jurusan IPA, IPS, SMK Bidang Komputer, SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Perkuliahan hanya dilakukan di Kampus BSD.
Sedangkan untuk Fakultas Hukum memberikan kuota beasiswa untuk Program Studi Ilmu Hukum sebanyak satu orang calon mahasiswa dari jurusan IPA/ IPS/ Bahasa dan SMK. Perkuliahan dilakukan di Kampus BSD dan Semanggi.
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) membuka kuota beasiswa untuk Program Studi Farmasi untuk dua orang calon mahasiswa dari jurusan IPA dan SMK Farmasi. Perkuliahan dilakukan di Kampus Pluit.
Fakultas Psikologi juga tak ketinggalan untuk menerima calon mahasiswa dari jalur beasiswa. Sebanyak satu orang calon mahasiswa dari jurusan IPA, IPS, Bahasa. Perkuliahan dilakukan di kampus BSD & Semanggi.
Sedangkan untuk Fakultas Teknobiologi (FTB) untuk Program Studi Bioteknologi menerima satu orang calon mahasiswa dari jurusan IPA, SMK Teknik Kimia, Bidang Agribisnis dan Agroindustri, Bidang Kesehatan. Perkuliahan dilakukan di Kampus BSD.
Program Studi Teknologi Pangan juga menerima satu orang calon mahasiswa dari jurusan IPA, SMK Teknik Kimia, Bidang Agribisnis dan Agroindustri, Bidang Kesehatan. Perkuliahan dilakukan di Kampus BSD.
Kriteria
Unika Atma Jaya menerapkan sejumlah kriteria yakni untuk para siswa/ siswi beragama Katolik, berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, memiliki kemampuan akademis dan prestasi akademis dan/atau non akademis yang baik, memiliki rekomendasi dari Keuskupan/Yayasan Katolik/Sekolah Katolik, bersedia menjalani ikatan dinas pasca studi.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia (WNI), lulusan SMU/SMK/Sederajat pada tahun 2021 dan 2022, memiliki kemampuan akademis dan prestasi akademis dan/atau non akademis yang baik, tidak sedang dan/atau menerima beasiswa dari pihak lain, pendidikan orang tua maksimal D4/S1, tidak memiliki saudara kandung sebagai mahasiswa penerima beasiswa dan/atau alumni penerima beasiswa di Unika Atma Jaya, mengikuti semua prosedur proses seleksi dan dinyatakan lulus tes seleksi sebagai penerima beasiswa.
Pendaftaran sebagai peserta Beasiswa ATMA Peduli Tahun Akademik 2022/2023 dilakukan secara daring (online) dengan mengisi link di https://bit.ly/PendaftaranATMAPeduli dan melengkapi dengan dokumen pendaftaran seperti terlampir di laman resmi Unika Atma Jaya.
Jadwal Seleksi
Pengiriman dokumen pendaftaran diterima paling lambat pada Jumat 4 Februari 2022 pada pukul 15.00 WIB. Apabila dokumen pendaftaran tidak lengkap dan/atau melewati waktu dan tanggal tersebut, pendaftaran tidak akan diproses. Selanjutnya harus melakukan pendaftaran tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unika Atma Jaya periode Februari 2022 di https://admission.atmajaya.ac.id/ paling lambat Jumat, 11 Februari 2022 pukul 15.00.
Tes Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dilakukan secara daring (online) pada Minggu, 20 Februari 2022. Kemudian akan ada wawancara bagi yang lolos seleksi administrasi pada Kamis 24 Februari 2022 hingga Kamis 10 Maret 2022.
Pengumuman peserta wawancara dan pembagian jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut melalui surel (e-mail). Bagi peserta wawancara yang tidak melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan maka dianggap gugur.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada Rabu 16 Maret 2022 pukul 17:00 WIB. Pengumuman hasil seleksi Beasiswa ATMA Peduli Tahun Akademik 2022/2023 akan diumumkan melalui surel dan website http://beasiswa.atmajaya.ac.id/.
Konfirmasi Hasil Seleksi dilakukan pada Kamis 17 Maret 22 – Jumat18 Maret 2022. Informasi teknis mengenai konfirmasi hasil seleksi akan diumumkan bersamaan pengumuman hasil seleksi. Bagi yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan konfirmasi, maka hasil seleksi akan dibatalkan.
Emban Kewajiban
Terdapat beberapa kewajiban yang harus dijalankan oleh mahasiswa penerima Beasiswa ATMA Peduli Tahun Akademik 2022/2023 yakni menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan Unika Atma Jaya, menjaga dan menjunjung tinggi citra serta nama baik Unika Atma Jaya, mengikuti kuliah pada program studi yang dipilih dengan penuh tanggung jawab, menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan yaitu maksimum 8 (delapan) semester, memberikan informasi/keterangan mengenai diri, keluarga dan aktivitasnya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, aktif mengikuti pembinaan, bimbingan dan kegiatan yang diadakan oleh Kantor Beasiswa Uunika Atma Jaya, bersedia mengerjakan tugas, bekerja paruh waktu atau menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan yang ditetapkan dan berlaku di Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya bagi Penerima Beasiswa, tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya, menjadi anggota Alumni Penerima Beasiswa Unika Atma Jaya serta apabila setelah lulus dan bekerja wajib memberikan informasi tempat kerja kepada Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya.
Para penerima beasiswa juga harus menandatangani di atas meterai untuk surat pernyataan penerima beasiswa dan kontrak perjanjian dengan pihak pertama dan/atau pihak kedua
Larangan
Unika Atma Jaya menerapkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan sebagai penerima Beasiswa ATMA Peduli Tahun Akademik 2022/2023 yakni berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa, cuti akademi, melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan, melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di Unika Atma Jaya dan Kantor Beasiswa, pindah dari program studi yang telah dipilih, mendapatkan nilai IPS di bawah ketentuan program yaitu 3,0, terlibat dalam obat-obatan terlarang dan narkoba, judi, miras, merokok, tawuran, perbuatan asusila dana tau tindak pidana, mencontek dan/atau manipulasi, menerima beasiswa dari pihak lain.
Sanksi
Sanksi tegas juga diatur bagi mahasiswa penerima Beasiswa ATMA Peduli Tahun Akademik 2022/2023 yang melanggar kewajiban dan larangan. Sanksi tersebut adalah skorsing. Penerima Beasiswa diberi sanksi skorsing oleh Fakultas, sehingga pihak pertama tidak berkewajiban memberikan beasiswa pada semester skorsing dan/atau mengalihkan ke semester pengganti pasca skorsing di luar ketentuan 8 (delapan) semester, tidak memenuhi minimum syarat keaktifan mengikuti kegiatan dan tugas dari Kantor Beasiswa pihak pertama yaitu 80 persen.
Pihak kedua wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada pihak pertama untuk mengaktifkan kembali fasilitas program beasiswanya pasca skorsing, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum KRS dimulai dengan menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Penerima Beasiswa untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penghentian
Sanksi penghentian beasiswa ini diberikan apabila penerima beasiswa tidak memenuhi minimum SKS yang wajib ditempuh dan minimum IPS yang disyaratkan lebih dari 2 (dua) kali, penerima beasiswa meninggal dunia, penerima beasiswa berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai mahasiswa penerima beasiswa, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini tidak terpenuhi, penerima beasiswa diberhentikan sebagai mahasiswa karena alasan apapun, penerima beasiswa menerima sanksi skorsing kedua dari fakultas, ditemukan bukti bahwa penerima Beasiswa yang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan, penerima beasiswa tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa, penerima beasiswa terbukti menerima beasiswa dari lembaga lain.
Pembatalan
Penerima beasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya, Penerima beasiswa mencontek, memanipulasi data, melakukan tindakan asusila atau pencemaran nama baik pihak pertama.