Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, SOLO -- Aliansi Keadilan Untuk Gilang menilai kasus meninggalnya Gilang Edi Saputra, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, akibat mengikuti Diklatsar Menwa UNS belum selesai.
Perwakilan aliansi sekaligus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi (SV) UNS Ahmad Yuda menjelaskan saat audiensi antara pihak aliansi dan Rektorat UNS telah dibuat nota kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan aliansi, keluarga korban, dan Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus.
"Dalam nota kesepakatan itu terdapat tiga poin tuntutan yang harus dilakukan oleh pihak UNS," kata Yuda saat ditemui di kampus SV UNS, baru-baru ini
Tiga poin tuntutan tersebut adalah, pertama, Rektorat UNS memberikan keadilan kepada korban beserta keluarga korban. Kedua, Rektorat UNS dan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS bertanggung jawab atas meninggalnya Gilang Edi Saputra pasca mengikuti Diklatsar.
Ketiga, Rektorat UNS meninjau ulang relevansi keberadaan Menwa UNS serta membubarkannya jika terbukti melanggar Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2020.
"Dari tiga poin tuntutan tersebut pihak UNS belum benar-benar menindaklanjuti dan melakukan langkah konkret yang signifikan," ungkap Yuda.
Yuda mengaku beberapa kali menghubungi tim evaluasi yang dibentuk oleh UNS. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan tim evaluasi mengklaim bahwa kasus ini sudah selesai.
Padahal, lanjut Yuda, beberapa waktu lalu telah diadakan audiensi antara keluarga korban, LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum korban, dan pihak UNS. Dari audiensi itu terjadi kesepakatan pihak UNS akan memberikan hasil tindak lanjut dari tuntutan tersebut selambat-lambatnya Senin (10/1/2022).
Yuda melanjutkan, setelah melewati tanggal yang dijanjikan, pihak UNS belum memberikan pernyataan apapun terkait hasil audiensi tersebut. Dirinya kemudian mencoba meminta keterangan kepada tim evaluasi dan Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Lagi-lagi dirinya tidak mendapatkan hasil yang berarti. Pihak UNS mengaku hal tersebut belum selesai dan masih dalam proses.
"Tim evaluasi banyak berkelit ketika saya meminta keterangan soal janji UNS akan merealisasikan hasil audiensi. Pihak Rektorat berkilah harus menunggu persidangan terlebih dahulu," papar dia.
Yuda menggagap UNS tidak memiliki keseriusan dalam menangani kasus ini. Setiap kali dirinya menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada rektorat UNS. Jawaban yang ia dapatkan tidak berubah.
Dia berharap tiga poin tuntutan yang diberikan kepada UNS segera direalisasikan. Jangan sampai terjadi hal serupa kepada mahasiswa-mahasiswa lain. "Karena hal tersebut ternyata sudah pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa alumni yang speak up kalau hal semacam itu juga sudah pernah ada," tutur Yuda.
Eduwara.com mencoba menghubungi Rektorat UNS untuk melakukan konfirmasi namun tidak ada tanggapan. Beberapa waktu silam, Eduwara.com pernah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Rektorat UNS dan dijelaskan bahwa kasus meninggalnya mahasiswa UNS sudah selesai karena sudah ditangani oleh kepolisian dan sudah dalam masa persidangan.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus meninggalnya Gilang Edi Saputra ketika mengikuti Diklatsar Menwa UNS. Saat ini, kasus tersebut masih dalam masa persidangan.