logo

Kampus

UNY Raih Predikat PTN Informatif

UNY Raih Predikat PTN Informatif
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) meraih penghargaan tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan kategori informatif. (Humas UNY)
Ida Gautama, Kampus27 Oktober, 2021 20:00 WIB

Eduwara.com, YOGYAKARTA – Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) meraih penghargaan tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan kategori informatif. Penyerahan penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Pemerintah pada Selasa (26/10) secara daring.

Anugerah tersebut diberikan setelah KIP melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik. UNY menerima penghargaan kategori Informatif dengan nilai 92,10.

Dalam rilis yang diterima Eduwara, disebutkan bahwa capaian penghargaan ini merupakan lompatan bagi UNY. Sebelumnya, pada tahun 2020, UNY berhasil mendapat anugerah sebagai PTN berkategori Cukup Informatif. Sebagai informasi, predikat atau kategori dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik meliputi Menuju Informastif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Dalam kata sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin mengatakan penganugerahan dari KIP merupakan sebuah kesempatan baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi tiada henti. 

“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan,” katanya.

Ma’ruf Amin berharap hasil penilaian dapat menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitas. Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis. 

Ma’ruf Amin juga mengingatkan agar badan publik selalu peka terhadap saran dan kritik masyarakat melalui kesantunan bersikap dengan beretika dan bernorma sesuai adab dan ketentuan yang berlaku. Badan publik juga harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip, ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik sehingga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi publik. 

Perbaikan Pengelolaan

Pada bagian lain, Ketua KIP Gede Narayana menjelaskan sepanjang tahun 2021, dilakukan monitoring terhadap 337 badan publik. Hasilnya, 83 badan publik mencapai kategori Informatif, 63 badan publik masuk kategori Menuju Informatif, dan 54 badan publik lainnya berkategori Cukup Informatif. Sedangkan 37 badan publik masuk kategori Kurang Informatif, dan 100 badan publik lainnya masuk kategori Tidak Informatif.

“Harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengalami perubahan ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diamanatkan undang-undang,” kata Gede. 

Gede menambahkan, pada tahun 2020 terdapat 60 badan publik yang masuk kategori Informatif. Pada tahun 2021, jumlah tersebut meningkat menjadi 83 badan publik. Sedangkan badan publik yang masuk kategori Menuju Informatif juga mengalami peningkatan, dari 34 badan publik pada tahun 2020 menjadi 63 badan publik pada tahun 2021. 

Pada tahun 2020, terdapat 61 badan publik berpredikat Cukup Informatif. Pada tahun 2021 jumlahnya menjadi 54 badan publik. Sedangkan badan publik dengan kategori Kurang Informatif, pada tahun 2020 terdapat 47 badan publik. Jumlah tersebut berkurang menjadi 31 badan publik pada tahun 2021. Demikian pula untuk kategori Tidak Informatif, jumlahnya juga mengalami penurunan. Jika pada tahun 2020 terdapat 146 badan publik, maka pada tahun 2021 berkurang menjadi 100 badan publik.

“Dari data tersebut, dapat dilihat badan publik yang bersungguh-sungguh membenahi diri untuk dapat masuk dalam kategori informatif sehingga patut diberi penghargaan setinggi-tingginya,” katanya. 

KIP Pusat, lanjut Gede, akan berupaya terus mendorong badan public untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik sehingga mencapai kualifikasi informatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, KIP harus membudayakan keterbukaan informasi publik yang didukung komitmen pemerintah. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) UNY Prof Siswantoyo mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi sesuatu yang sangat penting, sesuai dengan visi misi UNY. 

“Dengan kerja cerdas dan tuntas, kita dorong peran UNY untuk melayani masyarakat. Tahun ini, dengan melakukan evaluasi, refleksi dan tindak lanjut serta diimplementasikan dalam sebuah proses yang mengedepankan kebersamaan, kita bisa mendapatklan hasil maksimal dengan diraihnya predikat Informatif,” katanya. 

Siswantoyo, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNY, menyebut keberhasilan tersebut merupakan dampak dari proses dan perencanaan yang dilaksanakan dengan baik. Ia berharap, capaian predikat Informatif pada keterbukaan informasi publik ini akan membuat UNY semakin mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia dan dunia. Selain itu, peran UNY untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengakselerasi pencapaian visi misi pemerintah akan menjadikan UNY siap menjalankan tata laku pemerintahan yang transparan, akuntabel dan futuristik. (*)

Read Next