logo

Kampus

Sinergi Kampus dan Lembaga Riset Memperkuat Ruang Akademik

Sinergi Kampus dan Lembaga Riset Memperkuat Ruang Akademik
Sinergi Kampus dan Lembaga Riset akan Memperkuat Ruang Akademik (EDUWARA/Dok. UII Yogyakarta)
Setyono, Kampus19 September, 2025 08:38 WIB

Eduwara.com, JOGJA – Di tengah kebebasan akademik yang kini menghadapi tantangan dari berbagai arah, sinergi antara kampus dan lembaga riset tetap dibutuhkan untuk memperkuat ruang akademik yang sehat. Apalagi, saat ini pelanggaran kebebasan akademi masih marak terjadi di Indonesia.

Paparan tentang realita ini menjadi benang merah dalam gelaran Diseminasi Hasil Riset bertajuk Menjaga Kebebasan Akademik, Merawat Demokrasi Bangsa’ yang berlangsung di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara UII Yogyakarta dengan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII).

Dalam sambutannya, Rektor UII Fathul Wahid menyoroti tentang pentingnya sinergi antara kampus dan lembaga riset untuk memperkuat ruang akademik yang sehat.

“Kebebasan akademik kini menghadapi tantangan dari tiga arah, yaitu perubahan relasi negara dan perguruan tinggi, korporatisasi pendidikan tinggi, serta tekanan ekonomi dan masyarakat,” terangnya.

Menurut Fathul, korporatisasi pendidikan telah mendorong universitas memasuki fase transisi yang penuh ketidakpastian, di mana telah terjadi pergeseran menuju etos yang berorientasi konsumen dan memberikan ancaman pada dunia pendidikan dari proses pembentukan intelektual menjadi sekadar transaksi layanan.

Fathul juga memaparkan, studi global menunjukkan kebebasan akademik tidak bisa dilepaskan dari ekosistem politik. Riset selama hampir enam dekade menemukan kebebasan akademik sangat dipengaruhi oleh demokrasi dan akuntabilitas politik.

“Ini bukan hanya persoalan internal kampus, melainkan cermin kesehatan politik suatu bangsa,” jelasnya.

Indeks Kebebasan Akademik

Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, mengungkapkan masih maraknya pelanggaran kebebasan akademik di Indonesia.

“Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang menjamin kebebasan akademik, kenyataannya pelanggaran masih terjadi, mulai dari kriminalisasi dosen dan mahasiswa, represi diskusi publik, hingga pembatasan tema riset,” katanya.

Menurut Adinda, indeks kebebasan akademik Indonesia tahun 2025 hanya mencapai 0,59 (skala 1), dengan indikator terendah pada integritas perguruan tinggi serta ekspresi akademik dan budaya.

TII, lanjut Adinda, juga mencatat sedikitnya terdapat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi sejak 2019 hingga pertengahan Juli 2025. Mahasiswa menjadi kelompok yang paling banyak terdampak, yakni 44 kasus.

Karena itu, TII merekomendasikan sejumlah kebijakan, antara lain pembentukan regulasi khusus perlindungan kebebasan akademik, penyusunan SOP perlindungan di kampus, pelatihan aparat penegak hukum, hingga revisi UU ITE dan KUHP yang selama ini sering digunakan untuk membatasi aktivitas akademik.

“Kebebasan akademik merupakan hak fundamental dan prasyarat demokrasi yang sehat. Perlindungan atas kebebasan ini menjadi tanggung jawab bersama, agar kampus tetap menjadi ruang yang memberdayakan, melahirkan ide-ide kritis, dan memberi kontribusi nyata bagi bangsa,” tutup Adinda.

Read Next