Bagikan:
Bagikan:
Eduwara.com, BALIKPAPAN—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan regulasi yang meniadakan hari libur secara khusus bagi kegiatan pendidikan pada periode 24 Desember 2021—2 Januari 2022.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbudristek No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam aturan itu, kepala satuan pendidikan diimbau untuk tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 demi mencegah penularan Covid-19.
“[Kepala satuan pendidikan juga diimbau untuk] tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode tersebut,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (01/12/2021) itu.
Selain itu, Kemendikbud ristek juga menyarankan kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikannya setelah periode libur Nataru.
Poin penting lain yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut adalah imbauan agar pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.
Berikut ini Salinan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti itu :