logo

Sekolah Kita

Yayasan Cakra Buana Siap Jalankan PTM Terbatas Sesuai SKB Empat Menteri

Yayasan Cakra Buana Siap Jalankan PTM Terbatas Sesuai SKB Empat Menteri
Direktur Pelaksana Yayasan Cakra Buana Reza Imran (EDUWARA/Bhakti)
Bhakti Hariani, Sekolah Kita24 Desember, 2021 19:28 WIB

Eduwara.com, DEPOK – Sekolah Cakra Buana siap menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang akan dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Direktur Pelaksana Yayasan Cakra Buana Reza Imran mengatakan, sejak September 2021, Sekolah Cakra Buana sudah melakukan PTM Terbatas, untuk menghadapi PTM 2022. 

“Nantinya kami akan mengikuti anjuran pemerintah melalui SKB empat menteri. Besar harapan kami semua pihak terkait dapat bekerjasama dalam pelaksanaannya. Dan tentunya kami berharap dukungan pemerintah kepada sekolah dalam pelaksanaannya,” ujar Reza kepada Eduwara.com, Jumat (24/12/2021).

Diungkap Reza, para guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang memiliki jenjang TK hingga SMA ini, sudah divaksinasi Covid-19 dua dosis. Sedangkan untuk para siswa yang berusia 12 tahun ke atas dan telah mendapatkan izin dari orang tua sudah mendapatkan vaksin pada tahun 2021 ini. 

“Untuk siswa yang berusia 6 - 11 tahun, saat ini sedang menunggu proses penjadwalan vaksin di Januari 2022, sesuai aturan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Reza.

Terkait penerapan protokol kesehatan, dikatakan Reza, hal tersebut sudah menjadi budaya baru di Sekolah Cakra Buana. 

“Walaupun kasus Covid-19 mereda pada saat ini, tetap protokol kesehatan yang ketat dilaksanakan di sekolah kami,” tutur Reza.

Sekolah Cakra Buana berkomitmen untuk menjalankan PTM Terbatas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam SKB empat menteri. “Termasuk pengaturan jumlah siswa dan sebagainya,” pungkas Reza. 

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. 

Read Next