logo

Sekolah Kita

198 Pesantren Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Kemenag Lakukan Verifikasi

198 Pesantren Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Kemenag Lakukan Verifikasi
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani (Kemenag)
Bunga NurSY, Sekolah Kita04 Februari, 2022 13:01 WIB

Eduwara.com, JAKARTA—Kementerian Agama melakukan verifikasi terhadap dugaan ada 198 pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Dugaan tersebut dicetuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum lama ini.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya.

Dia menambahkan, verifikasi perlu dilakukan, untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah benar-benar pesantren.

“Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas Dhani seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Agama, Kamis (3/2/2022).

Saat ini, tambahnya, sudah sekitar 36.000 pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag. 

“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak. 

“Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin,” sambungnya

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

“Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,” ucapnya.

Menurutnya, tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Dengan demikian, posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren.

Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren. "Banyak pahlawan bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan," sebutnya.

Waryono mengimbau orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.

"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," tandasnya

Read Next