Sekolah Kita
20 Februari, 2026 16:04 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Ida Gautama

Eduwara.com, JOGJA - Sebanyak 21 kepala sekolah di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi melepas jabatan manajerial mereka untuk kembali mengabdi sebagai guru kelas. Penyerahan Surat Keputusan (SK) penugasan kembali sebagai guru kelas ini dipimpin langsung oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, di Ruang Handayani, Kantor Sekretaris Daerah, Jumat (20/2/2026).
Langkah ini merupakan implementasi dari regulasi terbaru yang membatasi masa jabatan kepala sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, merinci bahwa para pendidik yang kembali mengajar terdiri dari 20 kepala sekolah SD dan satu kepala sekolah SMP.
"Para pendidik ini telah menyelesaikan masa bakti sebagai kepala sekolah selama empat periode atau setara dengan 16 tahun. Secara regulasi, mereka memang terkena aturan pembatasan masa jabatan. Ini murni aturan, bukan sebuah bentuk hukuman," tegas Nunuk dalam keterangannya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menekankan bahwa transisi ini adalah momentum penting bagi para pendidik untuk kembali ke ‘jantung’ pendidikan, yaitu ruang kelas. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepemimpinan bersifat sementara, namun dedikasi sebagai guru melekat selamanya.
"Jabatan kepala sekolah adalah amanah kepemimpinan sementara, sedangkan guru adalah panggilan jiwa. Kini saatnya Bapak dan Ibu kembali berinteraksi langsung dengan peserta didik di ruang kelas," ujarnya.
Guru Penggerak
Endah juga menyoroti peran krusial guru dalam membentengi generasi muda dari berbagai isu sosial yang marak, seperti kemiskinan, dampak judi online, hingga pencegahan kasus bunuh diri. Guru diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga menanamkan karakter disiplin dan literasi yang kuat.
"Di tangan Bapak dan Ibu, akan lahir generasi yang menentukan masa depan Gunungkidul. Peran Anda sebagai guru sangat strategis dan mulia dalam mencerdaskan bangsa," tambahnya.
Menanggapi kekosongan posisi kepala sekolah yang ditinggalkan, Nunuk Setyowati mengatakan bahwa proses pengisian jabatan sedang berjalan. Berbeda dengan mekanisme lama, calon kepala sekolah kini diwajibkan memiliki sertifikat khusus serta harus melalui program Guru Penggerak.
Acara penyerahan SK tersebut diakhiri dengan pesan mendalam agar para pendidik tetap menjadi sosok yang digugu dan ditiru (dipercaya dan dicontoh), baik bagi siswa di sekolah maupun sebagai teladan dalam lingkungan keluarga.
Bagikan