Sekolah Kita
29 Maret, 2022 18:37 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, SOLO – Sebanyak 271 guru menerima surat keputusan (SK) dan menandatangani perjanjian kerja sama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2 Formasi 2021 Kota Solo, Senin (29/3/2022). Acara yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo itu dilaksanakan di Bale Tawangarum dan Pendhapi Gedhe, Kompleks Balai Kota Solo.
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka berharap penyerahan SK dan penandatanganan itu bisa mengisi kekosongan formasi guru di Kota Solo.
"Sekali lagi ini mengisi kekosongan yang ada, karena kami ingin segera menuju Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Jadi para guru harus segera menyesuaikan diri," kata Gibran ketika diwawancarai Eduwara.com, Selasa (29/3/2022) di sela-sela acara.
Gibran berpesan agar para guru segera mengajak siswa melaksanakan vaksin dosis kedua. Hal itu karena ada beberapa siswa yang terlambat vaksin dosis kedua akibat terkena Covid-19 terlebih dahulu. Selain itu, ia juga mendorong vaksinasi booster untuk guru dan orang tua siswa.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Formasi Kepegawaian BKD Solo, Agus Murtopo mengatakan guru PPPK mulai bertugas 1 April mendatang.
"Para guru mulai bertugas 1 April 2022. Mereka ditempatkan di hampir seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Solo," kata dia.
Sejalan dengan Wali Kota Solo, Agus mengatakan pengadaan Guru PPPK dilakukan mengingat kekurangan formasi karena dalam satu tahun ada 200-300an yang pensiun.
Untuk mengisi kekurangan itu, beberapa sekolah di Kota Solo menggunakan guru non-ASN. Tetapi seperti yang sudah diketahui, tahun 2023 non-ASN sudah tidak diperbolehkan. Oleh karena itu dia mengaku tetap menunggu kebijakan dari pimpinan.
Merespon Perubahan
Dalam menjalankan tugas, para guru PPPK diharapkan adaptif, kreatif, dan memiliki respon terhadap perubahan. Ketiga hal itu bertujuan demi memajukan pendidikan di Kota Solo.
"Seperti yang dikatakan Pak Wali Kota, guru diharapkan adaptif, respon terhadap perubahan, dan adaptif. Karena di masa pandemi Covid-19 dengan kondisi anak-anak di masa milenial ini perlu pembelajaran-pembelajaran yang efektif," jelas dia.
Dia berharap para guru lebih profesional, karena status yang didapatkan yaitu pejabat fungsional dalam arti langsung bisa bekerja. Selain itu, para guru juga harus meningkatkan disiplin dan komitmen.
“Guru PPPK tentu akan berbeda perlakuannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka ada pemutusan hubungan kerja, yang salah satu dasarnya adalah kedisiplinan dan pencapaian kinerja," ujar dia.
Salah seorang Guru PPPK Tahap 1, Eko Nur Wibowo menuturkan akan meningkatkan kompetensi kinerja. "Tentu saya akan meningkatkan kompetensi kinerja. Selain itu juga mem-follow up terkait beberapa aturan dari Dinas Pendidikan," ujar dia.
Guru yang akan bertugas di SDN Ngoresan itu menambahkan karena program PPPK terbilang baru, maka aturan dan kebijakan bisa lebih diperjelas. Menurut dia, masih ada beberapa yang ambigu dan tumpang tindih. (K. Setia Widodo)
Bagikan