Di Juknis PPDB SMA/SMK DIY, Rumah Radius 300 Meter dari Sekolah Wajib Diterima

02 Juni, 2022 19:08 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

02052022-Disdikpora DIY Didik Wardaya.jpg
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Kamis (2/6/2022), mengatakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta memberi keistimewaan bagi calon siswa yang rumahnya berjarak maksimal 300 meter dari sekolah, yaitu wajib diterima. (EDUWARA/Setyono)

Eduwara.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta memberi keistimewaan bagi calon siswa yang rumahnya berjarak maksimal 300 meter dari sekolah, yaitu wajib diterima.

Hal ini nantinya yang akan tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri DIY tahun ajar 2022/2023.

"Saat ini proses pendaftaran bagi program Kelas Khusus seperti olahraga sudah dibuka. Untuk Kelas Reguler pengajuan akun dan pengambilan token dimulai 21-24 Juni 2022. Kemudian pemilihan dan pendaftaran 27-29 Juni 2022 dan seleksi 27-30 Juni 2022," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Kamis (2/6/2022).

Tahun ini Disdikpora membagi pendaftaran PPDB melalui empat jalur yang nantinya sudah ditetapkan persentasenya sesuai kuota masing-masing sekolah. Jalur itu yaitu Zonasi dengan persentase 55 persen, Afirmasi  sebesar 20 persen, Pindah Tugas Orang Tua lima persen, dan Prestasi 20 persen.

Khusus tahun ini, pada jalur Zonasi, untuk calon siswa yang tinggal dalam radius maksimal 300 meter dari sekolah SMA/SMK negeri, di dalam Juknis akan ditetapkan langsung diterima.

"Aturan ini kami terapkan sebagai upaya menjabarkan semangat sistem zonasi. Pasalnya pada beberapa kasus, kami menemukan anak yang rumahnya dekat dengan sekolah negeri tidak lolos seleksi dan akhirya bersekolah dengan jarak yang jauh," katanya.

Menara Gading

Kebijakan ini juga dirasa meruntuhkan persepsi masyarakat selama ini tentang sekolah, yang hanya menilai sekolah yang dekat dengan calon siswa hanya menjadi ‘menara gading’. Sebab siswa yang dekat tidak bersekolah di sana.

Didik memastikan, kebijakan 300 meter dari sekolah ini tidak akan memakan banyak kuota zonasi berbasis nilai gabungan. Dirinya meyakini jumlah di tiap-tiap sekolah nanti berbeda tergantung dari kepadatan penduduknya.

Sama seperti tahun kemarin, dalam PPDB tahun ini Didik memprediksi banyak lulusan SMP sederajat yang akan memilih SMK dengan tujuan agar cepat segera bekerja.

Sementara, bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Nantinya calon siswa diwajibkan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

"Petugas akan kroscek ke sistem untuk memastikan siswa masuk dan sesuai dengan DTKS," tutupnya.