Gagasan
15 Maret, 2023 21:36 WIB
Penulis:Setyono
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, JOGJA – Pakar hukum Universitas Widyagama Malang, Jawa Timur, Zahir Rusyad menyebut kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda sesuai putusan PN Jakarta Pusat, sangat mungkin terjadi.
KPU sendiri menyatakan saat ini tengah melakukan banding putusan itu dan tetap melaksanakan berbagai tahapan Pemilu.
Hal ini dikemukakan Zahir dalam webinar yang digelar Aktivis Peneleh Nasional bertajuk 'Jam Karet Indonesia: Penundaan Pemilu atau Perpanjangan masa Jabatan?' Selasa (14/3/2023) malam.
"Dari pengalaman puluhan tahun sebagai akademisi dan praktisi hokum, kami menyebut ada dua kategori bagi hakim yang memimpin sebuah persidangan. Pertama, kategori amatiran dan kedua, pertualangan," kata Zahir.
Menurutnya, kedua kategori itu bisa terlihat kasat mata perbedaannya melalui keputusan yang dikeluarkan. Secara pribadi, Zahir menyatakan hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 masuk dalam kategori hakim petualangan.
Dilihat dari latar belakang dan alasan Partai Prima mengajukan sengketa hukum di pengadilan negara karena memiliki sebuah kepentingan tertentu, tidak sekadar mencari keadilan.
"Tadi sempat dijelaskan oleh Partai Prima, gugatan perdata ke KPU melalui PN Jakarta Pusat karena langkah-langkah hukum yang ditempuh mereka melalui Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal," jelasnya.
Sehingga Partai Prima menjadikan PN sebagai benteng terakhir mencari keadilan dan hasilnya keluaran vonis KPU harus melakukan penundaan Pemilu selama dua tahun empat bulan.
"Bagi saya, keputusan penundaan ini seharusnya dilakukan dengan melakukan pertimbangan dan pengujian materi persidangan secara cermat," ungkapnya.
Pasalnya, lanjut Zahir, keputusan penundaan ini akan berimplikasi paradoksal. Dimana jika tidak dilaksanakan akan ada pemakzulan pada Presiden yang memimpin dan adanya protes keras dari partai politik yang sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Keputusan PN Jakarta Pusat harusnya dibatalkan dengan keputusan pula. Namun jika melihat adanya 'kepentingan' yang disebut Partai Prima, ada kemungkinan penundaan Pemilu 2024 bisa saja terjadi," papar Zahir.
Jalan Terakhir
Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus, mengatakan langkah menggugat ke PN Jakarta Pusat karena ada penilaian KPU RI telah bersikap tidak adil.
"Ketika kami dinyatakan tidak lolos verifikasi, kami sudah mengajukan ke Bawaslu agar KPU membuka data SIPOL namun tidak dilaksanakan. Demikian juga ketika KPU diminta menyebutkan nama-nama parpol yang tidak lolos verifikasi pada Desember lalu juga tidak dipenuhi," ujarnya.
Apa yang dilakukan KPU ini, menurut Dominggus, telah menghalangi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja lembaga negara. Bagi partainya, langkah hukum melalui jalur hukum Pemilu telah ditutup oleh sistem sehingga PN merupakan jalan terakhir.
"Perjuangan yang kami tempuh adalah untuk penyelenggara Pemilu yang lebih baik. Kami menyatakan ada persoalan dalam hak kualitas dalam penyelenggaran Pemilu dan itu menjadi konsen kami," tuturnya.
Divisi Hukum KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto menyatakan KPU RI tengah mengupayakan menempuh banding terhadap keputusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat. Menurutnya, terlepas dengan keputusan yang sudah keluar, KPU tidak memiliki sama sekali alasan untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
"Kami terus bekerja dengan menyelesaikan beberapa tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam UU menuju pelaksanaan Pemilu 2024," tutupnya.
Bagikan