EduBocil
15 Februari, 2022 22:17 WIB
Penulis:Bhakti Hariani
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Reformasi kebijakan tersebut mencakup nilai satuan biaya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan ke rekening satuan pendidikan, serta penggunaan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang fleksibel.
“Seperti halnya pada BOS, mulai tahun 2022 nilai satuan BOP PAUD akan bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah. Di mana satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota,” tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan hal tersebut dalam Webinar Merdeka Belajar Episode Keenam Belas dengan tema ‘Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan,’ Selasa (15/2/2022).
Dipaparkan Nadiem, sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600 ribu per tahun. Sekarang, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta per tahun.
Untuk 270 kabupaten/kota, satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen. Sementara itu, lanjut Nadiem, di 244 kabupaten/kota satuan biaya BOP PAUD tetap.
“Anggaran BOP PAUD naik. Anggarannya naik jauh lebih besar untuk daerah-daerah terpencil, yang tingkat ekonominya relatif rendah. Kemudian, penyalurannya langsung ke rekening satuan pendidikan. Jadi, jauh lebih cepat, jauh lebih efisien, sehingga kepala satuan pendidikan bisa melakukan perencanaan anggaran lebih awal dan lebih aman,” papar Nadiem.
Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Pada Februari 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan dan diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022.
“Dana bantuan ini akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai,” kata Nadiem.
Sedangkan untuk persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” tegas Nadiem.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alokasi dana BOP PAUD mencapai Rp 4,25 triliun untuk 6,9 juta anak-anak usia dini. Sementara itu, BOP Kesetaraan mencapai Rp 1,02 triliun yang akan diberikan kepada 587 ribu peserta didik.
Dana ini akan disalurkan secara langsung ke satuan pendidikan melalui 173 Kantor Pelayanan Penyelenggaraan Perbendaharaan Keuangan Negara.
“Saya gembira melihat hasil yang positif ini. Dengan adanya penyaluran langsung memberikan kecepatan dan ketepatan di mana dana langsung bisa diterima oleh masing-masing sekolah tanpa adanya gangguan pungutan atau syarat-syarat yang kompleks,” tutur Sri Mulyani.
Bagikan