Kota Yogyakarta Tingkatkan Pengawasan Siswa Perokok Aktif di Sekolah

22 Januari, 2025 01:42 WIB

Penulis:Setyono

Editor:Ida Gautama

21012025-Yk kawasan tanpa rokok.jpg
Dinkes Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi, edukasi, dan pemberian poster Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah guna mengurangi intensitas pelajar merokok di area sekolah. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok pemula di kalangan siswa dan menciptakan generasi muda yang lebih sehat dan produktif. (EDUWARA/Dok. Pemkot Yogyakarta)

Eduwara.com, JOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta meminta pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap siswa perokok aktif di sekolah. Edukasi tentang bahaya rokok akan menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung perilaku gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari, mengatakan bahwa pada 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan intensif memberikan sosialisasi bahaya rokok, khususnya pada kalangan pelajar.

“Ini mengingat peningkatan prevalensi siswa yang merokok di wilayah Kota Yogyakarta berdasarkan data sampling 2024, sebanyak 249 anak dari 3.149 anak atau 7,8 persen anak usia sekolah, yakni 10-18 tahun menjadi perokok aktif,” jelas Arumi Wulansari dilansir Selasa (21/1/2025).

Dinkes Kota Yogyakarta meminta sekolah tidak hanya melarang siswa merokok, tetapi juga memberikan contoh nyata dengan memastikan lingkungan sekolah benar-benar bebas rokok, termasuk bagi guru dan staf.

Tak hanya itu, Dinkes Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi, edukasi, dan pemberian poster Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah guna mengurangi intensitas pelajar merokok di area sekolah. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok pemula di kalangan siswa dan menciptakan generasi muda yang lebih sehat dan produktif.

Dinkes Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program konseling Upaya Berhenti Merokok (UMB) yang ada di 18 puskesmas di Kota Yogyakarta.

Kesehatan Jiwa

Tak hanya edukasi tentang bahaya merokok, Dinkes Kota Yogyakarta juga berupaya membangun kesadaran dan mencegah gangguan kesehatan mental atau jiwa sejak dini. Salah satunya dilakukan dengan membentuk Sekolah Sehat Jiwa sejak tahun 2023. Pada tahun 2025, Pemkot Yogyakarta akan menambah pembentukan Sekolah Sehat Jiwa.

Kepala Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kota Yogyakarta, Iva Kusdyarini, menyebutkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Upaya Kesehatan Jiwa.

Salah satu amanat dalam Perwal tersebut adalah ada tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kota sampai kemantren, kelurahan. Artinya, pemerintah bersama-sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan melaksanakan kesehatan jiwa.

Saat ini, sudah terbentuk delapan Sekolah Sehat Jiwa di Kota Yogyakarta, yaitu di SMPN 3 Yogyakarta, SMPN 7 Yogyakarta, SMP Bopkri 3 Yogyakarta, SMP Taman Dewasa Jetis Kota Yogyakarta, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 16 Yogyakarta, SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta, dan SMP IT Masjid Syuhada Yogyakarta.

“Tahun ini, rencananya Pemkot Yogyakarta akan melaksanakan Sekolah Sehat Jiwa untuk empat sekolah yang baru. Untuk sekolahnya, kami berkoordinasi dulu dengan Disdikpora Kota Yogyakarta,” pungkasnya.