Sekolah Kita
31 Januari, 2022 21:28 WIB
Penulis:Bhakti Hariani
Editor:Ida Gautama
Eduwara.com, JAKARTA – Program Merdeka Belajar yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) diharapkan dapat memberikan keleluasaan untuk memodifikasi proses pembelajaran terkait budaya lokal, untuk diperkenalkan kepada peserta didik. Dengan demikian diharapkan generasi penerus dapat menghargai dan menjaga budaya asli Indonesia.
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kemendikbudristek Itje Chodijah menuturkan, diluncurkannya Merdeka Belajar bak angin segar yang diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi sekolah dan para guru untuk memodifikasi proses pembelajaran terkait budaya bagi para siswa.
“Semangat belajar budaya dengan adanya Merdeka Belajar akan terasa lebih besar lagi. Sekolah memiliki kebebasan untuk mengembangkan metode pembelajaran kebudayaan yang dapat disukai siswa,” ujar Itje dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar bertajuk “Bangkitkan Pelestarian, Majukan Kebudayaan” yang digelar Kemendikbudristek di kanal YouTube Kemendikbud RI, seperti yang dilihat Eduwara.com, Senin (31/1/2022).
Diungkap Itje, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kemendikbudristek mendorong semua pemangku kepentingan untuk melestarikan unsur budaya. Termasuk mendorong kolaborasi bersama masyarakat untuk melestarikan budaya asli Indonesia.
Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rully Andriadi menuturkan, semasa pandemi Covid-19, pembelajaran terkait kebudayaan bagi para siswa di Yogyakarta terus dilakukan inovasi. Dinas Kebudayaan DIY mengadakan sejumlah event untuk dapat menarik minat masyarakat luas berperan serta.
“Kami mengadakan lomba penulisan esai terkait cagar budaya. Kami juga melaksanakan webinar series bagi para pelajar dengan tentang tema-tema kebudayaan yang diinginkan. Selain itu juga ada kompetisi membuat sketsa cagar budaya,” papar Rully.
Poin penting dalam pelestarian budaya, lanjut Rully, adalah kolaborasi. Semua pihak memiliki peran, tak terkecuali bagi para pelajar dan akademisi.
“Jejaring pelestarian budaya juga harus kuat. Akan semakin baik jika jejaring ini bisa meng-global, dimana kita ketahui, negara lain sangat piawai dalam melestarikan budaya asli negeri mereka. Adanya peluang untuk bersama melestarikan adalah suatu hal yang layak dijajaki,” ungkap Rully.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Fitra Arda menuturkan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.
Pemerintah kini menerbitkan peraturan sebagai pelaksanaan UU Cagar Budaya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai aspek tentang pelestarian Cagar Budaya mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan.
“Saat ini sudah 1.635 Cagar Budaya yang kami tetapkan di seluruh Indonesia. Kami juga mengatur keterlibatan masyarakat di dalamnya,” tutur Fitra.
Bagikan